Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dunia Peradilan Makin Modern, Perpanjangan Penahananan Via Aplikasi

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pemanfaatan sarana teknologi informasi untuk menunjang tugas pokok Pengadilan menuju Peradilan modern merupakan kebutuhan yang penting dan strategis.

 

 

Sosialisasi APPETI di Media Center Pengadilan Tinggi Kupang Rabu (13/1/21)
Sosialisasi APPETI di Media Center Pengadilan Tinggi Kupang Rabu (13/1/21)

Demi menunjang hal ini, Pengadilan Tinggi Kupang melakukan sosialisasi Aplikasi Perpanjangan Penahanan Pengadilan Tinggi (APPETI), Rabu, (13/1/21), bertempat di ruang Media Center.

 

Sekretaris PN Oelamasi, Marten Dima dalam rilis yang dikirim kepada media di Kupang Rabu mengatakan, Aplikasi ini merupakan salah satu inovasi di bidang pelayanan publik khususnya perpanjangan penahanan tingkat banding.

 

Selama ini kata dia, pengajuan permohonan banding dari satuan kerja Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kupang, yaitu sebanyak 16 (enam belas) satker, masih dilakukan secara manual. Pengiriman dokumen ke Pengadilan Tinggi juga membutuhkan waktu dan dirasakan lambat. Untuk mengatasi keterlambatan itu, salah satu terobosannya, adalah APPETI.

 

Menurut dia, Cara kerja aplikasi ini cukup sederhana, setiap satker dapat membuka link yang sudah ditetapkan lalu masukan password dan PIN. Setelah aktivasi lalu diteruskan dengan mengisi data pada menu dashboard. Kemudian mengunggah dokumen elektronik yang sudah di scan dan identitas lain pada form yang ada.

 

Pengadilan Tinggi setelah menerima permohonan lalu memprosesnya dan dalam waktu hanya beberapa menit penetapan perpanjangan penahanan dimaksud bisa selesai, dan langsung dapat dikirim ke satker yang mengajukan banding tersebut.

 

Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Dr. Ali Makki, SH, MH, dalam pengantarnya mengatakan inovasi yang dilakukan ini sejalan dengan upaya Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di bawahnya menuju era peradilan modern yang menggunakan media teknologi informasi dalam semua aspek.

 

 

Dia juga mengharapkan setelah sosialisasi ini, jika ada upaya hukum banding khususnya perkara yang terdakwanya ditahan, proses perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi, langsung melalui APPETI.

 

“Dengan demikian perpanjangan tingkat banding segera dapat diterima oleh mitra kerja pengadilan di daerah seperti pihak Kejaksaan, Terdakwa dan Penasihat Hukum maupun pihak Rutan setempat”, ujar Dr. Ali.

Sosialisasi diikuti oleh seluruh Ketua, Panitera dan Panmud se.NTT dilakukan juga dengan simulasi proses penanganan permohonan perpanjangan penahanan oleh tim IT Pengadilan Tinggi Kupang atas permohonan dari salah satu satker. Sosialisas ini diikuti oleh peserta dari seluruh satuan kerja Pengadilan Negeri se-NTT dan mendapat sambutan positif peserta. Ke depannya hal ini, akan semakin memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam pengurusan perkara banding, sebagai wujud nyata satker PT Kupang sebagai satker menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (MD)

  • Bagikan