BKPPD dan Dishub Kota Siap Terapkan Sistem Menejemen Mutu

  • Bagikan

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore,M.M.,M.H menerima dokumen pedoman mutu dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di
penghujung tahun 2020.

 

Dua OPD yang siap menerapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) SNI ISO 9001:2015 yakni Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) dan Dinas Perhubungan Kota Kupang.

 

Sebelumnya Pada Tahun 2019 lalu SMM berhasil diterapkan pada 3 organisasi yaitu Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan, RSUD S.K. Lerik dan Bagian Organisasi Kota Kupang.

 

Pada tahun 2020 Pemerintah Kota Kupang menerapkan SMM pada 4 organisasi yaitu Dinas Perijinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Kupang, Dinas Perhubungan dan PDAM Tirta Bening Lontar.

 

Penyerahan Dokumen Pedoman Mutu dari Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah kepada Walikota berlangsung pada Senin (21/12) di kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Kupang, sebagai tanda bahwa SMM SNI ISO 9001:2015 siap untuk diterapkan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Kupang dalam peningkatan kinerja kearah yang lebih baik dengan ruang lingkup pelayanan antara lain layanan KARPEG, KARIS, KARSU, tugas belajar dan izin belajar, pemberian satya lencana karya satya bagi PNS, pensiun PNS serta layanan kenaikan pangkat PNS.

 

Penyerahan Dokumen Pedoman Mutu dari Kepala Dinas Perhubungan kepada Wali Kota Kupang berlangsung di Unit Pelaksana Teknis (UPT) KIR Dinas Perhubungan Kota Kupang di Kelurahan Belo, Selasa (22/12). Penyerahan tersebut disaksikan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton dan Kepala UPT KIR Dinas Perhubungan Kota Kupang.

 

Wali Kota dalam sambutannya mengharapkan mudah-mudahan dokumen ini bisa menjadi pedoman untuk pelayanan yang lebih bagus bagi masyarakat Kota Kupang. Menurutnya perbaikan ini merupakan langkah awal untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Dia berharap pedoman ini bisa diterapkan dalam pelayanan di lapangan dan bukan sekedar teori saja.

 

Dia mengakui, dalam penerapan sistem ini perlu ada kontrol juga dari pihak lain, termasuk Ombudsman yang selalu memberikan masukan untuk perbaikan.

 

Terkait pelayanan KIR Wali Kota berpesan karena berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan maka para petugas diminta untuk lebih cermat.

 

“Jangan sampai timbul kecelakaan karena keteledoran petugas kita,” pintanya.

 

Untuk itu menurutnya para penguji harus dilatih bila perlu disekolahkan.

 

Daud N. Nafi, S.STP, MM, Kasubbag Otonomi Daerah Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang menjelaskan pembinaan dan penerapan standar sistem manajemen mutu (SMM) SNI ISO 9001 : 2015 merupakan komitmen Walikota Kupang yang bertujuan mendorong perbaikan pelayanan kepada masyarakat. Komitmen penerapan standar sistem manajemen mutu mesti diorganisir dan dibingkai dalam aturan yang jelas serta bernaung dalam sebuah lembaga yang memiliki legitimasi ditingkat nasional bahkan internasional.

 

Atas petunjuk Walikota Kupang maka kerjasama dibangun antara Pemerintah Kota Kupang dengan Badan Standarsasi Nasional dalam upaya pembinaan dan penerapan SMM SNI ISO 9001 : 2015 di Kota Kupang. Kerja cerdas dengan standar pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pelanggan yang dilakoni oleh organisasi modern kelas dunia tersebut diadopsi atau dipraktekkan oleh Perangkat Daerah Pemerintah Kota Kupang.

 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere, AP. M.Si pada kesempatan yang sama mengakui pada tahap awal sangat sulit untuk menerapkan standar pelayanandi UPT KIR dikarenakan keterbatasan sumber daya dan fasilitas. Namun berkat dukungan dari berbagai pihak serta komitmen untuk menerapkan layanan yang prima, akhirnya mereka bisa merumuskan standar pelayanan bermutu bagi para pemilik kendaraan, sehingga pelayanan bisa lebih aman cepat dan lancar. (Pkp_ans/sintus).

  • Bagikan