KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Penyidik Polres Kupang telah mengamankan empat orang tersangka pengrusakan dan penganiayaan terhadap anggota polisi yang melaksanakan pengamanan aksi penyampaian aspirasi masyarakat eks Timor Timur Kamis (10/12) lalu di Tuapukan. Tersangka yang diamankan yakni AP, TS, DS dan AM.
Demikian ketrangan yang disampaikan Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung dalam konferensi pers Senin (14/12) didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP. Nopi Fosu, dan Kanit Pidum IPDA, I Nyoman Gurina, di depan aula Polres Kupang.
Kapolres Kupang menjelaskan, kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat eks Timor Timur tersebut tidak memiliki izin atau ilegal. Mereka juga menolak diatur saat terjadi aksi unjuk rasa.
“Kita berusaha meminta mereka mundur dari jalan mereka malah beringas, melempari Petugas dengan batu. Ini batunya ada indikasi disiapkan”, kata AKBP Aldinan sambil menunjuk ke arah batu yang dibawa sebagai barang bukti di hadapan wartawan.
Menurut dia, Petugas berupaya menghindar dari amukan massa tanpa perlawanan.
“Saya perintahkan untuk humanis jadi Petugas tidak melakukan apapun meski dilempar. Mobil patroli Polsek Kupang Tengah, Kupang Timur dilempar hingga kaca depan pecah, Mobil Binmas Polres Kupang kaca belakang pecah, bahkan masih ada batu di dalam mobil”, kata dia.
Ia menengaskan para Pengunjuk rasa telah melanggar prokes karena saat unjuk rasa tidak menggunakan masker, pelanggaran UU perlindungan anak, karena melibatkan anak-anak di bawa umur 20-30 orang dan UU karantina kesehatan.
“Harus ditindak tegas. Mereka harus menjalani proses hukum”, tegas Pria Batak ini.
Menurut Aldinan, Ada Penyebar Hoax yang sengaja menyebarkan berita lewat media daring seolah-olah telah terjadi penembakan kepada masyarakat Ex Tim-Tim, tanpa melakukan klasifikasi serta cenderung provokatif.
Terhadap hal ini Kapolres Aldinan menegaskan, Pihaknya telah mengantongi identitas penyebar. PPolri akan menindak tegas para pelaku hingga dalangnya. (Sintus)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.