Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Takene: Warga Bello Lebih Menghargai Ketokohan Dibanding Tingkat Pendidikan

Ketua RW 03 Kelurahan Bello Goris Takene. Masyarakat Belo masih harga Ketokohan dari pada sebuah Ijasah. Demikian Goris Jumat (4/12)

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Lurah Bello Robinson Lona di ruang kerjanya Rabu, (02/12) mengatakan akan membatalkan semua RT/RW pilihan masyarakat pada 28 November 2020, karena para pengurus RT / RW tersebut tidak memiliki ijasah sebagaimana amanat PERDA Kota Kupang Nomor 9/2016.

Lalu bagaimana komentar tokoh masyarakat Bello.

Goris Talene Ketua RW 03 kepada Media ini Jumat (4/12) mengatakan, Masyarakat masih menghargai ketokohan seseorang dibandingkan tingkat Pendidikan.

“Bello merupakan salah satu wilayah di Kota Kupang Pusat Propinsi NTT,hampir tidak diketahui banyak kalangan bahkan oleh sebagian warga Kota Kupang sendiri.  Hal ini disebkan bukan saja karena letaknya jauh di pinggiran Kota Kupang dengan jumlah penduduk hanya sekitar tiga (3) ribu jiwa, tetapi juga disebabkan karena sebagian besar kehidupan bermasyarakatnya masih kental dengan budaya atau adat Timor. Salah satu contohnya masyarakat khususnya yang bermukim di wilayah RW 01, 02, 03 dan RW 04 masyarakat masih menjunjung tinggi dan menghormati ketokohan seseorang dibandingkan dengan tingkat pendidikan”, kata Takene.

 

Menurut dia, sejak jaman dahulu sampai sekarang ini, ketika ada pemilihan pengurus kampung ataupun pengurus lingkungan seperti RT dan RW, warga lebih menghargai ketokohan seseorang untuk memimpin. Hal ini sangat beralasan karena, meskipun Ketua RT atau RW sampai pengurus-pengurusnya berpendidikan memadai, namun ketika terdapat kegiatan baik pernikahan maupun acara kedukaan, maka yang berhak berbicara untuk mengatur seluruh rangkaian acara dimaksud adalah para tokoh atau pemuka adat.

“Hal ini terbukti pada saat pemilihan pengurus RT dan RW di Bello belum lama ini bahkan sejak jaman dahulu, justru yang keluar sebagai peraih suara terbanyak adalah para tokoh dalam lingkungan, yang nota bene tingkat pendidikan kurang memadai”, ujar Goris.

Menurut dia, persoalan ini tentu bertentangan dengan apa yang diatur dalam PERDA Kota Kupang Nomor 9/2016, tentang kepengurusan RT dan RW.

“Hemat kami, mesti dihargai sebagai bagian dari warisan bangsa yang tidak menghambat setiap program pembangunan di tingkat lingkungan masyarakat”, pungkasnya. (g)

  • Bagikan