KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Dalam diskusi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang 12 Agustus 2020 di ruang rapat Dinas Pendidikan Kota Kupang. dokter Frans Taolin Selaku Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia wilayah NTT, menghendaki agar sebaiknya sekolah dibuka pada Januari 2021 mendatang.
dokter Taolin beralasan, secara keseluruhan Indonesia pada umumnya belum bebas dari Pandemik Covid 19, hal ini menurut dokter Frans, jumlah kasus Covid masih terus bertambah. Sedangkan secara regional di wilayah NTT dan Kota Kupang pada umumnya masih dalam zona kuning.
“Meskipun demikian, kuning belum tentu akan beranjak ke zona hijau, tetapi juga bisa saja kembali ke zona merah,” terang Taolin.
Dengan alasan ini lanjut dokter Taolin, Ikatan Dokter Anak Indonesia, menganjurkan agar kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan skema pembelajaran jarak jauh. Baik secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring).
Dokter Taolin mengatakan IDAI mendukung dan mengapresiasi kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melaksanakan sekolah dalam jaringan dan luar jaringan atau menjadikan rumah sebagai sekolah.
IDAI menganjurkan agar kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan melalui skema pembelajaran jarak jauh.
IDAI juga memganjurkan, sebaiknya sekolah tidak dibuka sampai bulan Desember 2020. Pembukaan kembali sekolah-sekolah dapat dipertimbangkan jika jumlah kasus Covid-19 telah menurun.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Drs Dumuliahi Djami memastikan, Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMP) di Kota Kupang akan segera kembali tatap muka paling lambat September 2020 mendatang. Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya mengamankan SKB empat Menteri. Dan sebagai upaya masuk pada era baru ini yang perlu dilaksanakan.
“Untuk rencana ini kami rencanakan September ini tatap muka di sekolah sudah bisa berlangsung, yang akan dimulai dari SMP lalu satu bulan kemudian SD dan TK,” tandas Dumul. (goe)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.