KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P dan K) Kota Kota Kupang menggelar pertemuan dengan Ombudsman RI Nusa Tenggara Timur dimana keduanya mengijinkan pelaksanaan tatap muka di sekolah.Yosua Karbeka anggota Komisi Ombudsman NTT saat tatap muka dengan Kepala Dinas P dan K Kota Kupang Rabu (12/08-2020) mengatakan, apa yang diinginkan pemerintah agar proses belajar di era Normal Baru mesti dilaksanakan oleh semua elemen pendidikan disepakati dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid -19.
“Hari ini kami tatap muka dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang untuk mempersiapkan era baru tatap muka di sekolah-sekolah yang di mulai dari tingkat SMP,” jelas Karbeka.
lebih lanjut kata Karbeka, prosedur tatap muka di sekolah secara aturan sedikit rumit, sebab menurutnya terdapat sejumlah format yang mesti diisi oleh pihak sekolah dalam data Dapodik. Namun demikian secara lembaga pihak Ombudsman NTT akan mendukung pihak Dinas Pendidikan untuk menggerakan proses tatap muka di sekolah pada era New Normal ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Drs Dumuliahi Djami mengatakan, keputusan untuk dilakukan tatap muka di sekolah tetap siap dilakukan, tetapi tentu pihaknya akan berhati-hati dengan mengundang sejumlah pihak seperti Satgas Covid, Ombudsman dan Ikatan Dokter Anak untuk membantu memberikan masukan terkait pelaksanaan tatap muka dimaksud.
“Tentu kita akan berhati-hati yang akan dimulai dari tatap muka di sekolah oleh tingkat Sekolah Menegah Pertama kemudian sebulan berikutnya SD dan TK,” jelas Djami.
Dinas Pendidikan Kota Kupang kata Dumuliahi Djami, juga tak akan memaksakan kehendak apabila ada orang tua yang berkeberatan untuk anak mengikuti tatap muka di sekolah. Karena itu lanjut Djami, mengharapkan protokol kesehatan tetap diperhatikan semua elemen terutama pihak sekolah. Karena upaya yang dilakukan pihaknya saat ini sebagai persiapan memasuki era baru nantinya.
(Humas Disdikbud Kota Kpg)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.