OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Menyambut pengumuman kelulusan, pihak SDI Naibonat melakukan penanaman pohon mangga dan bunga di halaman sekolah, Jumad (17/6/22). Penanaman pohon Mangga dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kupang.
Kehadiran Bupati ke sekolah ini, sangat disyukuri seluruh pihak sekolah, seperti diungkapkan Nurul Lailatul Qomariah, siswi kelas V Sekolah itu.
Nurul memanfaatkan kesempatan itu untuk mengungkapkan isi hatinya. Ia menyampaikan akses jalan masuk ke sekolah yang tidak memadai. Saat musim hujan terpaksa mereka berjalan di atas genangan air yang menyebabkan sepatu basah dan kotor. Mereka membutuhkan bantuan. Selain itu, ia meminta agar guru-gurunya yang honor pada sekolah tersebut, diperjuangkan dan diangkat menjadi guru kontrak.
Menanggapi ungkapan isi hati murid tersebut, Bupati Kupang menyatakan akan membantu memperbaiki akses jalan masuk berupa semen juga seng. Sementara untuk tenaga kontrak, Masneno menerangkan, tahun 2023 berdasarkan Instruksi Menteri, tenaga kontrak ditiadakan. Dan tidak ada penerimaan tenaga kontrak baru. Tenaga kontrak diberikan kesempatan untuk mengikuti tes Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Bupati menyatakan bersyukur atas kelulusan 100% siswa/i sekolah itu. “Inilah hasil dan kesuksesan dari sebuah keharmonisan, sinergitas dan komitmen yang telah kita bangun dan pelihara selama ini. Kendati demikian, bukan berarti tanggungjawab kita telah selesai. Masih ada jenjang pendidikan lanjutan yang harus anak-anak kita tempuh dan membutuhkan peran aktif kita semua,”terang Bupati.
Murid kelas VI pada SDI Naibonat, Tahun ajaran 2021-2022, yang dinyatakan lulus berjumlah 102 orang, dengan presentase kelulusan 100%.
Acara ini dihadiri pula oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Imanuel Buan, Pengawas Binaan, Herman Nggili. Juga hadir, Kepala LPPL-RSKK, Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kupang, serta Camat Kupang Timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.