OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Kupang Joni Maklon Nomseoh angkat bicara soal kelanjutan pekerjaan ruas jalan di desa Niukbaun kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
“(Proyek) Niukbaun tidak dilaksanakan. Gagal”, tegasnya.
Ia menjelaskan, paket pekerjaan ruas jalan desa Niukbaun sebulan lalu ada sanggahan dan ada jawaban dari Pokja. “Kemudian yang bersangkutan dalam hal ini CV Aditia melakukan sanggah banding ke Dinas PUPR dan setelah dilihat kembali PU menyatakan Sanggah banding bisa diterima.Dan kita nyatakan gagal”, ujar Mantan Sekretaris dinas PPO Kota Kupang ini.
Menurut dia, jika sudah dinyatakan gagal maka sesuai ketentuan yang ada pokja mengevaluasi kembali peserta tender dan menentukan kembali pemenang sesuai kewenangan Pokja.
“Jadi dia berproses ulang atau lelang ulang sehingga dari PU kita tidak punya kewenangan untuk menentukan pemenang”, jelasnya.
Joni menilai, proyek itu Sulit dilanjutkan karena berbagai pertimbangan.
“Kalo paksa katakanlah dari Pokja sampai 5 Oktober saja baru tentukan pemenang datang sini (dinas) kami evaluasi kembali biar sudah penentuan pemenang tapi tidak bisa kerja. Kalo paksa tidak bisa selesai”, urainya.
Menurut dia, ada tiga faktor yang mempengaruhi proyek tersebut tidak bisa selesai.
“Ada 3 faktor yakni Limit waktu, kontur tanah di sana sering longsor di musim hujan, lalu fasilitas yang dikerahkan ke sana oleh (Pemenang) jangan sampai dia punya dua tiga kegiatan sehingga kekuatan dia terbagi, itu berpengaruh kepada kecepatan dan akhirnya tidak selesai”, pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.