Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pihak Ketiga Bertanggungjawab Pelihara Pohon Sampai April 2021

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pemerintah Kota Kupang terus melakukan gebrakan dengan menanam pohon di setiap wilayah di Kota Kupang.

Program tersebut dicanangkan dalam sebuah gerakan bersama yang dinamai Gerakan Kupang Hijau (GKH). Gerakan tersebut dikomandoi langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dengan melibatkan seluruh stakeholders, baik pengusaha, PNS/PTT maupun masyarakat lainnya yang ingin berpartisipasi dalam gerakan tersebut.

“Idealnya pemeliharaan hanya tiga bulan namun kita komitmen bersama kontraktor kita sepakat untuk masa pemeliharaan 6 bulan, yakni sampai bulan April tahun 2021. Dia kan bantu pemerintah juga, lantas apa yang mau dipersoalkan, kontrak saja sementara berjalan, lalu kalau mati mereka ganti lagi dengan pohon yang baru,” tegas dia.

Selain itu, Pemerintah Kota Kupang juga dalam dua tahun terakhir menggelontorkan dana dari APBD untuk membeli pohon. Kegiatan tersebut dilaksanakan sejak tahun anggaran 2019 dan tahun 2020. Hal ini dilakukan mengingat pohon secara global sangat penting bagi kehidupan manusia dan diyakini sebagai salah satu cara untuk mengatasi pemanasan global.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas LHK Kota Kupang,  Yeri Padji Kana saat dikonfirmasi terkait program penanaman pohon yang saat ini sedang berlangsung.

Terkait adanya informasi dari masyarakat di berbagai media tentang proses penanaman pohon, dirinya mengatakan bahwa penanaman pohon yang dilakukan pada tahun 2019 tidak ada masalah, bahkan saat ditanya oleh DPRD pada sidang Badan Anggaran dirinya memastikan pohon tersebut sudah di-PHO. “Kalau ada yang mati itu karena cuaca ekstrem, bahkan ada juga karena ulah manusia, ada juga yang cabut, ada yang sandar di pohon, namun itu sudah clear, tidak ada masalah lagi,” kata Yeri.

Sementara untuk kegiatan pada tahun 2020, ia mengatakan penanaman pohon tahun ini sementara diproses dan terus diawasi. Kegiatan tersebut sedang berlangsung hingga 19 Oktober 2020 mendatang. Setelah selesai masa kontraknya, pihak ketiga akan memelihara pohon tersebut selama enam bulan atau sampai April 2021. (Humas)

  • Bagikan