Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kantor BPN Kabupaten Kupang, Gelar Penyuluhan Redistribusi Tanah, Ini Tujuannya !

Warga eks Timor - Timur dan lokal saat mengikuti penyuluhan redistribusi tanah Senin (19/6/23).

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang mengadakan penyuluhan redistribusi tanah untuk warga eks Timor Timur di Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang. Kegiatan bertempat di lapangan kantor Bupati Kupang di Oelamasi, Senin (19/6/23).

 

Bupati Masneno pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang yang telah mengagendakan kegiatan ini dengan baik.

 

Kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada para calon penerima Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) Redistribusi tanah berupa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum, maupun sesudah dilakukan sertifikasi pada tanah-tanah tersebut.

 

Tanah yang akan dilakukan redistribusi sebanyak 2.100 bidang, sebagai lokasi pembangunan rumah bagi warga eks Timor Timur dan warga lokal seluas kurang lebih 92,6 hektar di Desa Camplong 2, Desa Kuimasi, Desa Tolnako dan Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu.

 

Bupati menerangkan, kegiatan redistribusi ini akan melalui berbagai tahapan dan dimulai dengan kegiatan penyuluhan. Kemudian akan dilanjutkan dengan inventarisasi subjek dan objek, pengukuran dan pemetaan, kemudian sidang panitia pertimbangan landreform dan penetapan SK penegasan subjek dari Bupati, dan SK penegasan objek redistribusi Kakanwil BPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Subjek redistribusi tanah tahun ini ditetapkan melalui SK Bupati yang menetapkan Kepala Keluarga Penerima bantuan rumah layak huni bagi warga eks Timor Timur dan warga lokal pada lokasi eks HGU Nomor 1/Kupang atasnama PT. Royal Timor Ostrindo di Kabupaten Kupang yang telah dilakukan verifikasi oleh Pokja verifikasi bersama Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur”, kata dia.

 

“Ini adalah haknya masyarakat dan merupakan manifestasi karya dan tanggungjawab kita dalam memberikan legalisasi aset bagi masyarakat,” terang Masneno.

 

Bupati juga meminta agar Penerina menaati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah serta tidak mengalihkan fungsi hak atas tanah kepada pihak lain.

 

Sementara Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT yang diwakilkan Kepala Bagian Tata Usaha, Wini Retriani Lani, menjelaskan, kegiatan penyuluhan redistribusi tanah merupakan program strategis nasional dimana dilaksanakan pensertifikatan tanah masyarakat yang salah satunya adalah berasal dari eks HGU PT.Royal Timor Ostrindo yang terlantar.

 

Dan Kabupaten Kupang dapat target 2.100 bidang yang seluruhnya dialokasikan untuk masyarakat eks Tim-Tim dan warga lokal.

 

“Bersyukur atas pelaksanaan kegiatan ini sebab bapak/ibu akan diberikan hak dan tentunya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan setelah penyuluhan ini petugas dari Kantor Pertanahan akan melaksanakan inventarisasi subjek, berkas-berkas, pengukuran, penelitian lapangan dan seterusnya sampai dengan proses penerbitan sertifikat,”urai dia.

 

Dia berharap, calon Penerima sertifikat hak atas tanah dapat membantu petugas, dengan memberi data yang benar dan surat-surat yang dibutuhkan.

 

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Bernadus Poy, dan Komandan Lantamal VII Kupang, Laksamana Pertama TNI I Putu Darjatna.

 

Kegiatan dihadiri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang Bernadus Poy, Ketua Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur (FKPTT) Eurico Guterres. Hadir pula Komandan Lantamal VII Kupang Laksamana Pertama TNI I Putu Darjatna, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Agustina Dekuanan. Dan perwakilan dari Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi NTT Wini Retriani Lani. (Merc).

  • Bagikan