KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Wakil Bupati Kupang Rabu (23/9) turun ke lapangan untuk melihat dari dekat aktivitas di Kali Noelbiboko. Di sana tidak ada satupun Perusahaan yang berakvitas. Alat berat yang biasa digunakan untuk melakukan tambang “hilang” entah dimana.
“Biasanya sama seperti satu kota kecil di dalam kali tapi hari ini sepi”, kata Marten Hajo staf LSM Kompak.
Material yang biasanya bertumpuk-tumpuk, rata. “B Curiga informasi bocor”, kata Yermy Lau Koordinator Kompak.
Wakil Bupati dan Rombongan menelusuri kali itu dari ujung ke ujung dan melihat bagaimana kali kecil yang kaya mineral itu dieksploitasi habis-habisan.
Lokasi tambang sepanjang 10 KM lebih dikelola 12 Perusahaan tanpa kontribusi yang baik bagi masyarakat.
“Kita minta Corporate Social Responcibility (CSR) ke Pemerintah desa itu harus resmi bukan kasih ke pribadi”, kata Marten.
Ia menyebut ada 12 perusahaan itu antara lain; CV Sumber Karunia 1,2, CV. Darwin Kontraktor, CV. ADika,CV. Star, CV. Dua Putri Perkasa, CV. Hutama Mitra Nusantara, PT Surya jaya Abadi, CV Uitan Karya Mandiri, Alam Indah Utama, Camplong Kuari Indah, Surya Utama.
“Kita minta legalitas dari 12 Perusahaan”, kata Yermy Lau.
Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe menegaskan, Ada Kesalahan di Tingkat Desa.
“Kita Harus tegas. Kalo saya sudah turun saya tidak main-main.
Ia minta Kadis ESDM Provinsi memberikan seluruh ijin dari 12 Perusahaan tersebut untuk dilihat.
“Tolong kasih ijin dengan masa waktu berlaku, titik koordinat dan luasannya”, jelasnya.
Ia menegaskan, Pemerintah segera ambil langkah tegas terhadap kondisi ini.
“Yang tidak punya ijin harus kita panggil segera. Selasa (29/9)kita rapat undang semua. Saya akan undang, Pimpinan Perusahaan. Kalo yang suruh perwakilan kita coret”, tegasnya.
Kadis EDM Provinsi NTT Yusuf Adoe mengatakan, pihaknya tidak tau menau soal perijinan karena ESDM baru mengambil alih urusan ini pada 2017. “Dan sesuai UU no 3 tahun 2020 Ijin tambang diberikan oleh Pusat”, pungkasnya. (ONETER).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.