Ada Pembohongan Publik Dalam Pembangunan Perpustakaan, Adi Koroh: “Saya siap 100 persen Bawa ke Ranah Hukum”

  • Bagikan

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – “Sesuai informasi yang disampaikan lewat papan informasi Proyek Pembangunan gedung Perpustakaan SDN Oli’o kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, pembangunan gedung tersebut dikerjakan secara swakelola. Itu artinya proyek itu dikerjakan oleh pihak sekolah bersama orangtua siswa. Namun kenyataanya diserahkan kepada pihak ketiga. Apakah ini masuk dalam pembohongan publik pak Dewan ? Apa sikap anda terhadap persoalan ini ?”, tanya Wartawan kepada anggota DPRD Kabupaten Kupang.

 

“Saya akan proses. Kalo salah kita proses hukum. Saya siap 100 persen bawa ke ranah hukum”, tegas anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Samuel “Ady” Koroh kepada Media Senin (21/9).

 

Ia menjelaskan,
Sejak awal dia sudah mendapat informasi bahwa material yang didrop tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB).

 

“Saya telpon Kadis (Pendidikan dan Kebudayaan) bahwa material pasir yang dipakai kotor dan batu yang dipakai bukan batu karang, tapi tetap saja dipakai”, kata dia.

 

“Saya telpon juga konsultan, saya bilang kaka konsultan tolong lihat material. Dia bilang sudah tegur tapi masih tetap gunakan”, kata Ady.

 

Ia menegaskan tidak hanya sampai di situ pihak Dinas Dikbud juga sudah diingatkan untuk membongkar kembali bangunan namun tidak dibongkar.

 

“Karena itu Siapa pun di balik ini saya tidak pandang. Kontraktor jangan datang curi uang rakyat lalu mengabaikan kwalitas”, tegasnya.

 

Kepala Sekolah SDN Oli’o SA belum berhasil dihubungi terkait persoalan tersebut.

 

Diberitakan sebelumnya warga masyarakat Oli’o yang tidak mau namanya disiarkan merasa dibohongi oleh Kepala SDN Oli’o dan meminta gedung tersebut dibongkar karena memanfaatkan pasir berlumpur dan batu kapur dalam pembangunan gedung itu. (Oneter).

  • Bagikan