KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Kondisi pandemi Covid-19 saat ini menyebabkan proses belajar mengajar harus dilakukan dari rumah.
Terdapat sejumlah Satuan pendidikan yang melakukan pembelajaran jarak jauh melalui jaringan maupun luar jaringan.
Namun demikian, Seluruh satuan pendidikan di Kota Kupang mulai dari TK/PAUD, SD maupun SMP diminta untuk menciptakan suasana belajar yang menyenangkan”.
Permintaan ini disampaikan kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs Dumuliahi Djami dihadapan puluhan guru saat memantau pembelajaran jarak jauh di SMP Negeri 15 Manulai Kota Kupang, Kamis, (17/9-2020).
“Teman-teman mesti menciptakan suasana belajar yang menyenangkan bagi anak-anak untuk belajar, sehingga kalau anak sudah tertarik untuk belajar, maka bersangkutan akan belajar sendiri,” kata Dumuliahi Djami.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam suatu proses belajar secara adminstrasi mesti melewati suatu tingkatan korikulum, namun di masa pandemik ini Dumul mengharapkan agar guru tidak mengejar ketuntasan belajar sebagaimana diharapkan. Tetapi bagiamana menciptakan suasana belajar yang menyenangkan untuk semua peserta didik.
“Memang dalam situasi Pandemik seperti ini kita sulit menentukan ketuntasan belajar tetapi saya minta supaya jangan mengejar hal itu, tetapi membuat anak untuk bisa mengerti dan paham dengan menciptakan suasana yang menyenangkan. Meskipun sedikit hasilnya tetapi dipahami oleh anak dari pada mengejar kurikulum tetapi hasilnya nol,” pungkas Dumul.
Kepala SMPN 15 Manulai Kota Kupang Frederik Mira Tade, S.Pd mengatakan, sangat setuju dengan apa yang didinginkan pihak Dinas Pendidikan agar proses pembelajaran di masa pandemik ini mengutamakan kenyamanan suasana anak dalam belajar.
Mira Tade juga menjelaskan sebanyak 400 lebih orang anak di sekolah itu,100 lebih memilih untuk belajar dari luar jaringan sedangkan sisanya belajar melalui jaringan.
“Ada 31 kelompok belajar off line dan 52 kelompok belajar on line di SMPN 15 yang ada sampai saat ini berjalan dengan baik,” pungkas Mira Tade. (Humas DISDIKBUD Kota Kupang)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.