OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pembangunan satu unit gedung perpustakaan SD OLI”O kelurahan merdeka kecamatan kupang timur kabupaten kupang diduga sarat Korupsi Kolusi Nepotisme.
Indikasinya, dana swakelola ini tidak melibatkan komite/ panitia sekolah. Diam-diam pihak sekolah menunjuk rekanan untuk melaksanakan pekerjaan fisik tersebut.
Pemerintah kabupaten Kupang melalui dinas pendidikan dan kebudayaan Kupang mendapat kucuran dana alokasi khusus tahun 2020 sebesar 160 juta lebih untuk membangun satu unit gedung perpustakaan SD OLI”O.
Namun setelah dana dikucurkan pihak sekolah tidak melibatkan komite dan dengan sewenang-wenang mengambil alih pekerjan, setelah mendapat komando dari dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Kupang untuk memberikan pada rekanan yang bisa diajak kerjasama.
Hasil investigasi Media di lapangan didapati informasi, bendahara sekolah “JB” sempat mnencairkan uang atas perintah SA selaku kepala sekolah SD OLI’O.
Penarikan dana di salah satu bank yang ada di Oesao sebagai pencairan tahap pertama yang akan dibayar kepada rekanan untuk proses pembangunan gedung perpustakaan sekolah.
uang dicairkan sebesar termin pertama 30% sebesar 40 juta lebih meski proyek belum berjalan.
Saat uang tersebut ditarik, bendahara dengan inisial JB sempat berkata “uang ini akan diserahkan langsung di sekolah dengan membuat berita acara penyerahan uang dan nantinya akan melibatkan anggota panitia 1 pembangunan yang tergabung dalam komite sekolah, sehingga tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari”.
Namun Kepala sekolah (SA) dengan kuasanya meminta uang tersebut dari bendahara dan ia akan menyerahkan secara langsung kepada rekanan. Bendahara SD Oli’o “JB” tidak berdaya sehingga langsung menyerahkan uang tersebut.
Temuan lainnya adalah para guru dan orang tua murid melakukan aksi protes karena pasir yang digunakan mengandung kadar lumpur, begitu pula dengan batu yang digunakan untuk membuat fondasi bukan karang, tetapi batu kapur yang mudah hancur. (One/Tim)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.