KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kupang Drs Dumuliahi Djami Selasa, (15/9/20) melakukan monitoring untuk melihat dari dekat kondisi terakhir pelaksanaan sejumlah pekerjaan fisik sekolah pada sejumlah sekolah di Kota Kupang.
Ketika berada di SMPN 05 ia menemukan Pekerjaaan pembangunan dua unit WC guru dan siswa di Sekolah itu dengan pemilihan material yang cukup berkwalitas, dimana memanfaatkan besi ulir dan kayu jati.
“Saya apresiasi panitia swakelola di SMPN 5 yang menggunakan material sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), misalnya menggunakan besi ulir dan kayu jati,” puji Dumul di sela-sela peninjauan di SMPN 5 Kupang.
Kondisi berbeda terjadi di SDN 2 Naikoten. “Pekerjaan rehab ruang WC di SDN 2 Naikoten terpaksa saya minta panitia swakelola untuk mengganti kayu plafon yang tak sesuai dengan kayu Meranti yang berkwalitas”, tegasnya.
Dia berharap, semua panitia pekerjaan fisik swakelola menggunakan dana DAK 2020 itu bisa bekerja maksimal agar menghasilkan pekerjaan yang berkwalitas.
Dumul demikian sapaannya mengatakan, kunjungan ini mau menegaskan bahwa dirinya tak mau hanya mendapat laporan tanpa mengetahui secara pasti kondisi yang sebenarnya. Selain itu kata dia, dengan kehadirannya di lapangan paling tidak bisa memberi semangat kepada panitia swakelola agar mempercepat proses pekerjaan dengan tetap merujuk pada perecanaan yang sudah disiapkan sebelumnya.
“Ya sebenarnya ini tidak berarti saya tidak percaya dengan laporan panitia, namun saya mau melihat secara langsung, laporan yang disampaikan itu sesuai dengan kondisi lapangan atau tidak, ternyata memang benar tetapi juga ada yang tidak sesuai dengan kondisi,” pungkasnya. (Humas DISDIKBUD )
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.