Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Nita Juwita:” Kok Ada Bukti Surat Pencabutan Perkara Kasasi Direktur BPR Christa Jaya ?

KUPANG, DLOBAMORA-SPOT.COM – Gugatan Sederhana Direktur BPR Christa Jaya Kupang beberapa waktu lalu di PN Kupang Kls I A sebagai Penggugat melawan Mariantji Manafe selaku Tergugat menyisahkan tanya besar Advokat Nita Juwita, SH, MH, salah satu tim dari Kantor Bersama Advokat Herry F.F. Battileo, SH,.MH, terkait adanya bukti surat yang diajukan di persidangan itu.

 

Pernyataan itu disampaikan Nita yang juga sebagai Ketua LBH Surya NTT kepada media ini Selasa, (1/09/2020) karena ada kaitan dengan perkara sebelumnya. Perkara sebelumnya di ranah perdata itu melibatkan Mariantji Manafe sebagai Penggugat dan Direktur BPR Christa Jaya Kupang sebagai Tergugat. Sedangkan kapasitas dirinya berada sebagai Kuasa Hukum Penggugat Mariantji Manafe.

 

Seperti diketahui perkara tersebut telah disidangkan dan dimenangkan dua kali ditingkat PN Kupang Kls I A dan Pengadilan Tinggi Kupang oleh pihak Mariantji Manafe dan kini perkara itu masih berproses lagi di tingkat Mahkamah Agung RI oleh karena pihak Direktur BPR Christa Jaya Kupang mengajukan upaya hukum Kasasi.

 

Namun perkara kliennya itu sementara berproses di Mahkamah Agung RI, pihak Direktur BPR Christa Jaya Kupang Lany M. Tadu, SE mengajukan Gugatan Sederhana (GS) terhadap Mariantji Manafe di PN Kupang Kls I A dan menurut Nita itu sah-sah saja, namun uniknya dalam agenda pengajuan bukti tambahan dipersidangan Gugatan Sederhana itu, pihak Direktur BPR Christa Jaya mengajukan sebuah bukti surat yang isinya telah mencabut kasasi di MA RI dan menyatakan perkara sebelumnya telah inkrach.

 

“Maaf, kami sebagai Kuasa Hukum Mariantji Manafe tidak tahu menahu, tidak diberi tembusan pencabutan kasasi itu dan pengadilan pun tidak memberitahukan perihal pencabutan perkara itu kepada kami.
Kami telah melihat bukti surat itu, suratnya tidak dileges di Pengadilan. Ah ini sangat lucu,” jelas Nita.

Sebagai Kuasa Hukum kliennya Mariantji Manafe, Nita sangat menyesalkan dan menyayangkan tindakan oknum yang mengatasnamakan keadilan melakukan hal tersebut karena tidak profesional dan melecehkan wibawa hukum.

“Patut diduga bahwa ini adalah bagian dari upaya penyelundupan hukum dimana telah menempuh cara-cara non prosedural persidangan pengadilan yakni, memberikan bukti autentik yang tidak semestinya, yang isinya menyatakan kesimpulan sendiri mendahului fakta hukum dan melanggar SOP yakni, bukti yang tidak ada putusan dicabut perkaranya dari Mahkamah Agung, seharusnya ada putusan dulu yang mengatakan pencabutan bukan dengan surat pernyataan diri dengan mengatakan telah inkrah perkara tsb. Tindakan ini adalah tindakan melawan hukum yang mestinya mendapat sanksi,” tegas Nita. (Rilis LBH Surya)

  • Bagikan