OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pengadilan Negri Oelamasi Kabupaten Kupang menggelar Forum Grup Discusion Selasa, (1/9/20), bertempat di Aula Media Center Pengadilan Negeri Oelamasi. Kegiatan melibatkan Pemerintah Kabupaten Kupang dan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) antara lain Polres Kupang, Kejaksaaan kabupaten Kupang, Rumah Tahanan Kupang.
Sekretaris Pengadilan Negri Oelamasi Marten Dima dalam rilis kepada Media Desk Kabupaten Kupang menjelaskan, Tujuan dari FGD ini adalah untuk menbahas berbagai permasalahan teraktual yang terjadi di masyarakat, berbagai terobosan pelayanan dan inovasi –inovasi layanan yang berguna bagi masyarakat dari masing – masing instansi, persoalahan yang terjadi antar instansi dalam memberikan layanan bagi masyarakat dan solusi yang dapat diberikan secara mudah dan murah serta tepat guna.
Dalam pemaparannya, Ketua PN Oelamasi, Decky A. S. Nitbani, SH, MH, sangat mengapresiasi adanya ide untuk saling bersinergi antar APH di kabupaten Kupang, sehingga masyarakat dapat melihat keharmonisan antar APH dan kerjasama yang baik.
“Ini dapat meningkatkan layanan yang prima bagi masyarakat”, kata Decky.
Diskusi yang berjalan dengan hangat dan nyaman, menghasilkan berbagai rekomendasi baik dari pemda kabupaten Kupang, Polres Kupang, Kejaksaan Kupang dan Rutan Kupang, diantaranya adalah saling menyatukan berbagai inovasi yang ada di masing – masing instansi dalam suatu wadah berupa rumah atau mal pelayanan public, kegiatan edukasi berbagai produk hukum dalam safety riding, dan lain –lain.
Sebagai tindak lanjut dari FGD ini, akan dilangsungkan kegiatan safety riding dan edukasi produk hukum, bakti social dan berbagi kasih yang mendukung layanan instansi –instansi ini sebagai birokrasi yang bersih dan melayani. (MD/wanter).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.