KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – “Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) merupakan Jantung bagi seluruh satuan pendidikan sehingga setiap sekolah perlu jujur dan tepat waktu dalam pengisian data dimaksud. Sebab setiap kebijakan program termasuk alokasi anggaran pusat ke sekolah, sangat bergantung pada data Dapodik yang ada”.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang melalui Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Okto Naitboho, S.Pd. M.Si di kantornya Selasa, 01/09-2020.
“Dapodik merupakan pokok acuan Pemerintah dalam menentukan penganggaran.
Dapodik Jantung Sekolah karena itu apabila pengajuan Dapodik salah atau kurang maka akan mempengaruhi seluruh operasional kegiatan sekolah bersangkutan,” tegas Naitboho.
Ia menilai, menjadi kerugian besar bagi sekolah apabila salah dalam proses pendataan dan pemutakhiran data Dapodik melalui data verfal Kementerian Pendidikan Nasional. “Misalnya ruang kelas rusak berat tetapi operator pada saat upload data Dapodik rusak ringan hal ini akan menjadi tidak relefan dengan kondisi riil yang ada”, katanya.
Sementara itu Plt Kepala Sekolah SMPN 6 Kupang Beny Mauko, S.Pd. M. Hum mengakui pihaknya sering mengalami berbagai kendala ketika hendak melakukan pemutakhiran data Dapodik. Salah satu kendala peralatan yang digunakan operator (komputer) yang digunakan operator Dapodik mengalami kendala teknis (rusak) berat atau ringan.
“Dan untuk mengatasi soal dimaksud saya cepat mengambil langkah penting dengan memerintahkan bendahara sekolah untuk segera atasi, sehingga kesulitan-kesulitan itu bisa cepat teratasi untuk keberlangsungan sekolah, termasuk, saat pendaftaran siswa baru pihaknya tidak menerima siswa yang data adminstrasinya kurang lengkap. Hal ini kata dia untuk memudahkan dalam data Dapodik nanti”, jelasnya.
Masih menurut Mauko, Bagi satuan pendidikan data atau profil suatu satuan pendidikan
dapat diketahui melalui data Dapodik sekolah bersangkutan, sebab, pihak kementrian hanya akan menggunakan data Dapodik sebagai acuan dalam membuat kebijakan termasuk ketika dilakukan penganggaran. (Humas Disdikbud Kota Kupang)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.