OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – “Sampai saat ini baru Kabupaten Belu yang memiliki Perda Batas desa. Kabupaten lain belum ada termasuk kabupaten Kupang. Ini bom waktu bagi masyarakat. Harus ada sebenarnya sehingga Sampai anak cucu mereka akan pegang ini buktinya”.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua I DPRD kabupten Kupang Anis Masse kepada Media ini Senin (31/8/20).
Menurut Masse, dia pernah mengusulkan pembuatan Perda Batas desa namun dianggap tidak penting oleh Pemerintah.
Ia menegaskan, Kebiasaan masyarakat menggunakan batas alam tidak menjamin keamanan di tengah masyarakat.
“Kali kering, batu besar. Kayu tinggi dan lain sebagainya. Nah kalo ada longsor dan batunya atau kayu tinggi rubuh buang ini kan menyulitkan masyarakat, karena itu saya inginkan ada perda tentang batas desa. Saya ajukan Perda tapi Pemerintah bilang tidak perlu cukup dengan Perbup”, ucap dia.
Penjelasan Anis Masse merujuk pada persoalan batas desa yang terjadi antara Masyarakat desa Tasikona dan Usapi Sonbai beberapa waktu lalu dan dilaporkan ke DPRD Kabupaten Kupang.
“Setelah kita telusuri hanya salah pengertian. Masyarakat di desa Usapi Sonbait berpikir bahwa mereka tidak lagi berusaha di Tasikona karena mereka punya tanah di sana. Sementara di lain pihak desa Tasikona mengklaim bahwa ini wilayah kami dan orang luar tidak boleh di situ. Padahal berdasarkan undang-undang itu bahwa kepemilikan hak seseorang itu tidak dibatasi.
Dia boleh ada batas wilayah di sini tapi dia punya kebun di sana dia bisa olah. Nah ini terjadi salah pengertian di situ. Setelah kita jelaskan mereka sepakat akan diselesaikan secara kekeluargaan dan itu akan difasilitasi oleh Pimpinan DPRD”,kata Anggota DPRD asal PDIP ini.
Ia mengatakan, persoalan ini akan diselsaikan dalam Minggu ini juga. “Minggu ini dewan turun. Kita minta Camat memberikan jadwal. Kedua pihak bersama-sama duduk dan persoalan bisa selesai”,pungkasnya. (wanter)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.