OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Babinsa Koramil 1604-02/camplong Kodim 1604/Kupang Serda Herry Tupen bersama Masyarakat melaksanakan memotong pasca tumbangnya pohon gewang yang melintang di jalan akibat angin kencang di RT. 012 RW. 004 Dusun II Desa Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Sabtu (29/8/20).
Babinsa Serda Herry Tupen mengatakan pemotongan pohon tumbang serta pembersihan ranting-ranting yang menghalangi jalan itu akibat diterpa angin kencang yang melanda Desa Nunkurus.
Babinsa Serda Herry bersama warga Desa Nunkurus merasa terpanggil untuk menyelesaikan hal itu dengan gotong-royong. Serda Herry yakin kegiatan ini akan cepat selesai berkat kesigapan para penduduk desa sehingga jalan desa bisa kembali dilalui untuk beraktifitas.
“Sebagai aparat kewilayahan sudah menjadi tugas dan tanggung jawab saya selaku Babinsa di desa harus selalu berada di tengah-tengah warga masyarakat salah satunya dengan bergotong-royong memotong pohon tumbang ini,” ujarnya.
Menurutnya, sebagai seorang Babinsa tidak ada alasan untuk menolak tugas, apalagi yang sifatnya sosial seperti ini. “Kami Babinsa akan selalu ada di tengah-tengah masyarakat untuk berbuat yang terbaik sesuai dengan sligan bahwa “Bersama Rakyat TNI Kuat,” tutur Serda Herry.
Tak hanya itu, Serda Herry juga memberikan peringatan kepada warga agar lebih hati-hati dan waspada jika di sekitar rumahnya ada pohon besar.
Sementara itu, Oskar Tikan yang merupakan salah satu masyarakat Desa Nunkurus mengucapkan banyak terima kasih kepada Babinsa Serda Herry Tupen atas kepeduliannya dan mengajak masyarakat untuk gotong royong membersihkan pohon yang tumbang pada saat angin kencang.
Dia juga berharap semoga dengan kegiatan gotong royong antara TNI dan masyarakat ini bisa membuat hubungan TNI dengan Masyarakat semakin erat,” harapnya. (Pendim1604/Kupang/Wanter)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.