Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Perda Penertiban PKL Belum Ada, KMS Manafe:”Kita Pake PP 16 / 2018”.

Kasat Pol PP bersama anak buahnya standby di pinggir jalan Timor Raya pasar Oesao untuk mengawasi pergerakan Pedagang Jumat (3/7/20)

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Kupang benar-benar menunjukkan taringnya dalam upaya penertiban Pedagang Pasar Oesao yang berjualan di pinggir jalan Timor Raya. Pantauan Media ini sore tadi, tidak ada lagi Pedagang sayur yang memanfaatkan pinggir jalan untuk berjualan sejak ditertibkan beberapa hari lalu.

Kondisi ini dipastikan bertahan karena Pol PP telah membuat posko di pinggir jalan Timor Raya untuk memudahkan Pemantauan terhadap Pedagang. Penertiban Pedagang harus benar-benar tegas meski belum ada Perda.

“Perda sementara itu kita sudah ajukan untuk penegakkan dan perda tentang PPNS (Penyidik Pegawai Negri Sipil) kemarin itu Sudah harus disahkan tapi Covid-19 ya. Kemarin dulu kita ajukan Perbup. Memang belum ya, tetapi di atas semua itu kita berdasarkan pada PP 16 tahun 2018 jelas tugas Pokok dan Fungsi Pol PP itu menegakkan aturan-aturan yang dibuat oleh Pimpinan Daerah. Jadi Perda ada atau belum ada itu hanya operasional. Kita berpedoman pada PP 16 tahun 2018 itu jelas”, tegas Kasat Pol PP Kabupaten Kupang KMS Manafe kepada Flobamora-spot.com Jumat (3/7/20).

Menurut dia, tidak ada alasan untuk tidak menertibkan Pedagang Sayur yang ingin kembali berjualan di pinggir jalan Timor Raya. “Jadi tidak bisa karena alasan itu kita tidak bisa menegakkan apa-apa. PP jelas mengatur itu. perbupnya sementara digodok. Kita mau menunggu Perda dari Pemerintah untuk sementara belum bisa bertemu (Sidang). Perbup mendahului Perda”, ucap dia.

Ia menjelaskan, sesuai pantauan anak buahnya di lapangan ada Pedagang yang coba-coba kembali ke jalan Timor Raya untuk berjualan namun cepat diantisipasi oleh Pol PP. “Yang turun ke bawah kita kasih masuk kembali. Seperti tadi ada satu dua orang turun kita kasih masuk lagi. Jadi kita jaga Poros Timor Raya tidak diganggu oleh PKL, itu intinya”, jelasnya.

Lantas bagaimana Kondisi di dalam pasar Pak Kasat ? “Untuk penertiban di dalam pasar kita belum lakukan. Dua minggu ini kita sosialisasi dulu khususnya di jalan (aspal) dalam pasar penindakan belum. Kecuali jalan Timor Raya. Di dalam itu kita tunggu dari Perindag. Karena Pol PP sifatnya itu BKO (Bantu Kendali Operasi). Nah tugas BKO itu kalo merasa butuh bantuan kita minta BKO lagi dari Polisi atau TNI.

Kung Fangidae salah satu pedagang Sayur mengatakan, ia mencoba kembali berjualan di pinggir jalan Timor Raya karena ada yang Sudah lebih dahulu. “Ada kawan yang Sudah dahulu jualan di Pinggir jalan jadi beta ju ikut”, katanya.

Ia berharap, Pol PP adil dalam melakukan tindakan kepada pedagang Sayur di Pasar Oesao. (Bersambung…../ sintus)

  • Bagikan