Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dewan Soroti Pembongkaran Rumah Warga Lasiana, Jefri:”Tuduhan Walde Hanya Asumsi”

Samuel Siki Warga Lasiana Penerima bantuan Bedah Rumah dari Pemkot Kupang. Diabadikan Kamis (18/6/20)

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Langkah Pemerintah Kota Kupang untuk memberikan bantuan bedah rumah kepada warga lasiana dikritisi oleh anggota DPRD Kota Kupang asal Fraksi PKB, Theodora Ewalde Taek, S.Pd dalam Paripurna ke 4 Sidang II Tahun 2019/2020 di Ruang sidang DPRD Kota Kupang, Rabu (17/6/2020) malam.

Walde menuturkan, kedua warga tersebut (Alfiana Kause dan Samuel Siki) dibiarkan tinggal di gubuk reot dengan kondisi memprihatinkan.

Dia menilai, langkah yang dilakukan Pemkot bersama salah satu Anggota DPRD Kota Kupang, Zeyto Ratuarat, hanyalah pencitraan.

 

Namun, dari hasil pantauan yang dilakukan Tim Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang, Kamis (18/6), kondisi dua Keluarga penerima program bedah rumah di Kelurahan Lasiana, berbeda dari yang diutarakan Walde.

 

Alfiana Kause (51) dan Samuel Siki (69) hingga saat ini berada di tempat tinggal sementara masing-masing. Afliana tinggal di salah satu kost-kostan dan Samuel tinggal di rumah Yulius Kiki, kakak kandungnya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Kupang Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH mengatakan, tuduhan Theodora Ewalde Taek, S.Pd hanyalah asumsi.

“Pernyataan soal pencitraan dari Ibu Ewalde tidak layak diucapkan dalam persidangan yang terhormat itu”, katanya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Ir. Benny Sain Kamis (18/6) mengatakan, Pemerintah Kota Kupang tidak pernah mengeluarkan perintah pembongkaran rumah milik dua warga penerima bantuan tersebut.

Lurah Lasiana, Wellem Bentura juga membenarkan jika pembongkaran 2 unit rumah yang akan dibedah tersebut atas inisiatif kedua warga bersama keluarganya.

“Mereka sangat senang dapat bantuan, sehingga langsung bongkar rumah dibantu keluarga dan masyarakat sekitar,” kata Wellem. (PKP/sintus)

  • Bagikan