Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

PMI Asal Kabupaten Kupang, Kembali Dalam Keadaan Mayat

Pendeta Emy Sahertian (Jaket Biru) sedang memimpin doa pemberangkatan Jenazah Mardia Erlinda PMI asal Desa Nunmafo kecamatan Amabi Oefeto dari bandara El tari menuju kampung halamannya Senin (8/6/20)

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Nusa Tenggara Timur kembali menerima satu Jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) lewat bandara El tari Kupang Senin (8/6/20). Jenazah Atas nama Mardi Erlindina Rosni Keo meninggal pada tanggal 30 Mei 2020 dan dikirim ke NTT pada 3 Juni 2020 itu merupakan warga dusun II Desa Nunmafo Kecamatan Amabi Oefeto kabupaten Kupang.

Kepala Seksi perlindungan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia NTT Timoteus K Suban, ketika ditemui Wartawan di bandara El tari Kupang mengatakan, Erlinda kemungkinan berangkat ke Malaysia secara Ilegal.

“Faktor Ekonomi ya. Pemerintah sudah mengimbau berulang kali lewart radio, turun langsung ke masyarakat, namun masyarakat tetap saja berangkat tanpa dokumen resmi”, kata Suban.

Menurut dia, Erlindina merupakan jenazah ke-23 tahun ini. “Untuk Erlindina kita terima pengaduan tanggal 2 Juni lalu kita koordinasi ke KJRI untuk melakukan proses”, ujarnya.

Pendeta Emy Sahertian mengatakan, Almarhum Erlindina merupakan orantua tunggal bagi dua anak. “Ia direkrut non procedural dan bekerja di perkebunan Kelapa Sawit sehingga jaminan kesehatan dan sosial sangat rendah sehingga rentan penyakit. Kepalanya Sakit. Kerjanya hanya taruh-taruh pupuk tetapi kan racun ya. Alat keamanan kerjanya tidak lengkap sehingga dia sakit”, katanya.

Menurut dia, pihaknya sedang meneliti apa penyebabnya sampai Erlindina sakit dan meninggal. “Kita harus cari tau ini. Dia orantua tunggal dan anak masih kecil siapa yang harus meneruskan menafkahi anak-anaknya”, pungkasnya.

  • Bagikan