KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pemerintah Kota Kupang menegaskan Belum Ada Kelonggaran Untuk Aktivitas Keagamaan. Aktivitas keagamaan masih dari rumah masing-masing.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man saat menerima kunjungan Ketua dan para anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kupang, Selasa (19/5) di ruang kerjanya.
Menurutnya hingga saat ini belum ada surat edaran ataupun imbauan dari pemerintah pusat yang memberi kelonggaran untuk kegiatan keagamaan.
“Jadi kita masih taat pada anjuran pemerintah pusat terdahulu dan maklumat Kapolri,” tegasnya.
Ketua FKUB Kota Kupang, Pdt. Rio Fanggidae, S.Th mengakui meningkatnya jumlah kasus positif Covid 19 di Kota Kupang sangat berpengaruh pada seluruh aktivitas keagamaan di kota ini. Sementara itu perwakilan dari Dewan Masjid Kota Kupang, Ustad Doni mengungkapkan harapan jamaah muslim Kota Kupang yang ingin sholat Ied berjamaah pada Idul Fitri tahun ini.
Diakuinya, meski sudah ada surat edaran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memberi izin bagi jamaah muslim di zona hijau untuk menggelar sholat berjamaah, namun mereka tetap berpedoman pada kebijakan pemerintah tentang pembatasan kegiatan keagamaan.
Perwakilan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Pdt Yosafat Chandradireja, M.Th juga mengakui adanya kerinduan jemaat tentang kebijakan khusus untuk melaksanakan ibadah bersama, tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid 19 yang berlaku. Sementara perwakilan dari Gereja Katolik, Johanes Dekresano memastikan seluruh aktivitas keagamaan saat ini senantiasa merujuk pada imbauan para Uskup dan pemerintah.
Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan Umat Hindu Kota Kupang, I Nyoman Ramia. Menurutnya hingga saat ini semua kegiatan keagamaan mereka lakukan sesuai anjuran pemerintah untuk penanganan Covid 19. *PKP_ans/hub
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.