LARANTUKA, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pelaku kekerasan terhadap Resi Kelen (Wartawan wartakeadilan.com) yang adalah Kades Lewolaga, Kabupaten Flores Timur, Frans Nikolaus Beoang dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Larantuka, Rabu (6/5/2020).
Tak terima tuntutan tersebut puluhan warga desa Lewolaga yang sudah menunggu di depan halaman kantor PN Larantuka, melakukan aksi protes. Mereka menolak tuntutan jaksa terhadap kepala desa.
Lukas Lawe Deornay, sekertaris desa Lewolaga, mengatakan, aksi protes itu dilakukan karena tuntutan JPU tidak sesuai dakwaan sebelumnya.
“Kami protes kenapa tuntutan jaksa seperti ini,” ujarnya.
Pantauan wartawan, terlihat puluhan aparat keamanan berjaga di sekitar halaman kantor pengadilan. Massa kemudian membubarkan diri setelah ditenangkan aparat polisi.
Menurut JPU, Frans dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap, Resi Kelen.
Frans dilaporkan ke Polres Flores Timur, pada Jumat (17/1/2020) lalu. (sintus)
Sumber:Dian timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.