MAUMERE, FLOBAMORA-SPOT.COM — Pemilik bus ancam sopirnya untuk dipecat jika memaksakan diri untuk mengangkut 17 penumpang KM Lambelu asal Flores Timur (Flotim).
Ke- 19 penumpang KM Lambelu yang turun dari kapal tersebut di Pelabuhan Lorens Say Maumere pada Selasa (7/4/2020) kemarin malam hendak melanjutkan perjalanan menuju Larantuka, Kabupaten Flotim melalui darat terpaksa di kembalikan ke Maumere.
Sebab, bus yang mereka tumpangi jalan sampai di tengah perjalanan persisi di Gelinting sopir tiba – tiba berhenti mendadak karena pemilik bus atau bosnya menelepan. ” We sekarang kau dimana. Kamu bawah penumpang dari KM Lambelu itu kah? Kalau kamu angku mereka sekarang stop jalan ke sini. Kau , saya pecat jika paksa bawa mereka terus ke Larantuka,” ucap Kepala Seksi Persiagaan BPBD Kabupaten Flotim, Yos Bella meniru kata ancaman dari pemilik bus, saat dikonfirmasi Metrodunia.id di gedung SCC Maumere, Rabu (8/4/2020) pagi.
Yos Bella mengatakan, Bupati Flotim pun telah siap untuk datang jemput ke- 17 warga Flotim itu menuju Kota Larantuka dan akan menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari,” tutur Yos Bella.
Kini ada 256 orang penumpang KM Lambelumn tengah berada di Kota Maumere dan menyinap di dua tempat yang berbeda, yakni 216 orang di Gedung SCC Maumere dan 40 menyinap di Rumah Jabatan Bupati Sikka.
Meski demikian, sejak tadi siang Pemkab Ende melalui Polres Ende datang menjemput 22 warga asal Ende dengan menggunakan 5 unit bus jalan darat menuju Kota Ende.
Sebelumnya ke- 22 penumang KM Lambelu itu diberangkatkan menuju Kota Ende, mereka diminta oleh petugas kesehatan untuk jemur panas matahati dan berolahraga senam. Setelah itu baru diberangkatkan ke Kabupaten Ende.
Sumber: Metrodunia.id
Pewarta : Athy Meaq
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.