MAUMERE, FLOBAMORA-SPOT.COM — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) atau Rumah Tahanan Negara ( Rutan) Kelas II B Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, Drs. Parman Seran kepada Media ini di ruang kerjanya, Senin (6/4/2020) menyatakan ada 18 narapidana ( Napi) yang dapat dibebaskan melalui Asimilasi dan Integrasi terkait pencegahan penyebaran Covid -19 yang telah mengancam jiwa manusia di seluruh dunia.
Para Napi ini dibebaskan berdasarkan surat keputusan ( SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH.19.PK.O1.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana serta anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid -19 dan Surat Edaran ( SE) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : PAS- 497.PK. 01.04.04 Tahun 2020.
Ia menjelaskan ke- 18 Napi tersebut diusulkan Asimilasi di rumah dan mendapatkan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat khususnya yang 2/3 masa pidananya jatuh pada tanggal 31 Desember 2020 dan tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing. Semua napi ini adalah orang dewasa berasal dari kabupaten Sikka yang pada umumnya terjerat tindak pidana umum bukan tindak kejahatan pidana khusus ( Korupsi ).
Para Napi ini saat keluar tidak bersamaan waktu, ada 15 Napi yang keluar pada tanggal 3 April 2020 dan tanggal 4 April 2020 ada 3 orang napi yang dibebaskan pulang ke rumah.
Tetapi mereka masih tetap dalam pengawasan pihak petugas LP Maumere baik secara online melalui vidio call karena belum mendapatkan surat tanda bebas hingga 31 Desember 2020 baru benar – benar bebas waktunya.
Ke-18 Napi ini pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah membebaskan mereka.
Sumber:Metrodunia.id
Pewarta : Athy Meaq
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.