KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Polisi telah mengupayakan diversi dengan menghadirkan korban, pelaku, bersama keluarga masing-masing, termasuk pekerja sosial guna menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, merujuk pada Pasal 1 angka 7 UU 11/2012, pengertian diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, serta Pasal 5 ayat (3) menegaskan “dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib diupayakan diversi”.
PGPS alias Pin, umur 12 tahun, pelajar sebuah sekolah dasar di Kota Kupang menjadi korban pencabulan GFM, umur 16 tahun, pelajar kelas XI SMA.
Kasus pencabulan yang dialami korban ini terjadi di ‘Bukit Cinta’ Kupang, sekitar 50 meter dari pos jaga TNI AU yang berada persis di depan pintu masuk Bandara El Tari Kupang.
Kejadian memilukan ini berlangsung pada hari Jumat (3/4/2020) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.
Awalnya korban dijemput di rumahnya di Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Kamis (2/4/2020) malam dan dibawa ke Bukit Cinta.
Kepada polisi, pelaku mengaku, keduanya berkenalan melalui media sosial dan sering berkomunikasi lewat Mesengger.
Aksi pencabulan ini terkuak ketika salah satu saudara korban berinisial B, kaget karena tidak mendapati korban di dalam kamar tidurnya, padahal waktu sudah menjelang subuh.
B lalu membangunkan M, ibu korban. B dan M bersama kerabat lain lantas mencari korban hingga pukul 03.00 Wita, tapi tak berhasil.
Tak lama kemudian, pelaku mengantar pulang korban dengan sepeda motor jenis Yamaha Mio warna hitam.
Saat tiba di depan rumah, pelaku kaget melihat ibu dan kerabat korban sedang berkerumun di halaman rumah. Pelaku bersama korban pun tancap gas.
Melihat itu, sejumlah kerabat korban mengejar mereka. Dan, persis di ujung jalan Gua Lordes, Oebobo, Kupang, pelaku dan korban jatuh. Keduanya kemudian diamankan ke Polsek Oebobo.
Namun, karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Kupang, maka proses hukum kasus ini dialihkan ke Polsek Kupang Tengah.
Usai diperiksa, korban pun dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk divisum.
Hasil penyelidikan sementara, menyatakan, pelaku bersetubuh dengan korban di Bukit Cinta. Tetapi karena korban dan pelaku masih di bawah umur, maka pelaku tidak ditahan. Namun proses hukumnya tetap jalan. Itu karena keluarga pelaku menjamin akan menghadirkan pelaku jika dibutuhkan dalam proses hukum.
Polisi pun telah mengupayakan diversi dengan menghadirkan korban, pelaku, bersama keluarga masing-masing, termasuk pekerja sosial guna menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Upaya polisi ini merujuk pada Pasal 1 angka 7 UU 11/2012, pengertian diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, serta Pasal 5 ayat (3) menegaskan “dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib diupayakan diversi”.
Walau begitu polisi tetap menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Sintus)
Sumber: sergap.id
Pewata: Art / Lis
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.