ATAMBUA, FLOBAMORA-SPOT.COM – Wakil Bupati Belu Drs.J.T.Ose Luan dalam rapat koordinasi lanjutan pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 di Lantai I Kantor Bupati Belu, Jumat 27 Maret 2020 meminta aparat TNI – Polri dan Satpol PP Setda Belu untuk mengambil sikap tegas dan menindak warga yang berkeluyuran atau kedapatan kerumunan di tempat – tempat umum yang dianggap rawan penyebaran Covid – 19.
“Harus dibubarkan secara paksa dengan cara apapun,” tegasnya.
Menurut Ose Luan, upaya pemerintah daerah Kabupaten Belu secara fisik telah menyediakan ruang isolasi di RSUD Mgr.Gabriel Manek SVD Atambua bagi penderita Covid -19 yang akan dimanfaatkan mulai Senin 30 Maret 2020.
Selain itu, telah disetujui penggunaan gedung Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan Haliwen yang dialihfungsikan sebagai ruang isolasi bagi penderita Covid -19.
Dalam Rakoor gugus tugas Percepatan dan pencegahan Covid -19 di Kabupaten Belu ditetapkan 10 posko di Perbatasan RI -Timor Leste, yakni Pelabuhan Atapupu, Bandara Udara A.A.Bere Tallo Atambua, PLBN Silawan- Mota’ain, Pos Motadik Ainiba, Pos Turiskain Haekesak, Pos Seroja Halilulik, Pos Polindes Teun, Pos Batas Lakmaras, Pos Batas Laktutus dan Pos Batas Dilumi.
Setiap pos akan ditempatkan petugas kesehatan, TNI – Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP untuk melakukan deteksi bagi orang yang keluar masuk pintu pelabuhan, bandara udara dan lainnya.
Sumber : Kominfo Belu
Editor: Agustinus Bobe
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.