OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Tak ingin terjadi hal-hal yang mengganggu jalannya Musa dan ibadah Malam Natal, Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H menugaskan 270 personel di seluruh gereja di wilayah itu.
Pelepasan personel dilakukan lewat upacara resmi Selasa (24/12/2025) dilapangan Apel Polres Kupang, Selasa (24/12) pagi.
Ratusan personel tersebut disiagakan untuk mengamankan 175 gereja yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Kupang, guna memastikan perayaan Natal berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Dalam arahannya kepada seluruh personel, Kapolres Kupang menegaskan agar tidak ada anggota yang lalai dalam menjalankan tugas, dengan alasan apa pun, termasuk alasan ingin mengikuti ibadah Natal.
“Tidak ada alasan lalai karena ingin ibadah atau alasan lainnya. Ibadah kita adalah melaksanakan tugas pengamanan itu sendiri, memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang sedang merayakan Natal,” tegas Kapolres Kupang.
Kapolres menekankan, kehadiran Polri di tengah masyarakat pada malam Natal merupakan bentuk pengabdian dan pelayanan, sehingga seluruh personel diminta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, serta mengedepankan sikap humanis.
Selain pengamanan gereja, Kapolres Kupang juga memberikan perhatian khusus pada keamanan jalur transportasi, terutama jalur Timor yang diprediksi mengalami peningkatan arus lalu lintas dan kepadatan kendaraan pada malam Natal.
“Tetap jaga keselamatan diri dan masyarakat, khususnya di jalur transportasi Timor yang ramai dan padat. Laksanakan pengamanan dengan waspada dan saling menjaga antar personel,” pesannya.
Pengamanan malam Natal ini merupakan bagian dari upaya Polres Kupang dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Kristiani yang melaksanakan ibadah, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama momentum perayaan Natal 2025.
Kapolres berharap dengan kesiapsiagaan personel di lapangan, perayaan Natal di Kabupaten Kupang dapat berlangsung damai, aman, dan penuh khidmat. (Ss+).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




