OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Meski Covid – 19 sedang mengancam namun Pengadian Negeri Oelamasi Kupang tetap menggelar Sidang. Bentuk sidang yang dipilih yakni menggelar sidang sidang secara online perkara Pidana, bertempat di ruang sidang Garuda Kamis, (26/3/20),.
Sidang Online ini merupakan inisiasi dan prakarsa dari PN Oelamasi di bawah arahan dan pimpinan KPN Oelamasi, Decky A. S. Nitbani, SH, MH untuk mencari solusi dan mendukung program pemerintah dalam mengatasi pandemi covid-19 , di mana faktor kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama, meskipun demikian tupoksi pengadilan dalam memberikan layanan peradilan dalam memenuhi hak pengguna pengadilan tetap harus berjalan dan terpenuhi.
Agenda persidangan yang dilakukan secara online pertama kali ini adalah tuntunan, yg dipimpin oleh Ketua Majelis, Decky A.S. Nitbani, SH, MH dan Hakim Anggota Wayan E.S. Utama, SH dan Made A. Dwipana, SH, MH, dimana dengan hakim di ruang sidang mengadakan teleconference bersama jaksa penuntut umum, Nelson Tahik, SH dari kantor kejaksaaan kabupaten Kupang dan terdakwa dari Rumah Tahanan Kupang.
Sidang online berjalan lancar tanpa kendala, dengan ketersediaan jaringan internet yang stabil, sebagaimana insfrastruktur jaringan dan peralatan teknologi informasi yang telah didukung sepenuhnya dengan anggaran oleh Mahkamah Agung RI bagi seluruh Pengadilan dibawahnya.
Sekretaris PN oelamasi Marten Dima melaporkan, Dengan sidang online ini, diharapkan dapat menjadi terobosan dalam situasi dan kondisi pandemic covid-19, sehingga layanan peradilan tetap dapat berlangsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ada. (Sekret/Sintus)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.