BATAKTE, FLOBAMORA-SPOT.COM – Guna meningkatkan kerja sama dengan mitra karib, sebagai partner kerja kodim di wilayah, Komandan Kodim 1604/Kupang Kolonel Arh I Made Kusuma Dhyana Graha, S.I.P menginstruksikan kepada jajaran kodim 1604/Kupang untuk menggelar pembinaan peta jarak jaring territorial, demi meningkatkan kemanunggalan TNI-Rakyat guna mewujudkan Ruang, Alat & Kondisi juang yang tangguh.
Pjs Danramil 1604-10/Batakte Pelda Alex Latumeten menjabarkan perintah tersebut dengan melaksanakan Kegiatan pembinaan jaring teritorial Koramil 1604-10/Batakte Ta. 2020, Dengan tema “Mengoptimalkan deteksi dini, cegah dini, temu cepat lapor cepat bagi apkowil melalui peta jarak teritorial.” bertempat di Halaman Kantor Koramil Kelurahan Batakte Kecamatan Kupang Barat, Kamis (19/3/20).
Kegitan yang dihadiri oleh 20 orang Babinsa serta 30 orang masyarakat ini terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, Pok tani, pemuda-pemudi, ketua RT, RW dan Staf Kel/Desa Batakte.
Pelda Alex Latumeten selaku Pjs Danramil 1604-10/Batakte memberikan sambutan sekaligus memperkenalkan diri kepada seluruh jaring yang hadir.
“Tujuan pelaksanaan pembinaan peta jarak jaring teritorial ini adalah untuk menjaga hubungan tali silaturahmi dan komunikasi dua arah yang lebih baik antara Babinsa dengan mitra karib yang sudah dibentuk oleh masing-masing Babinsa”, kata Pelda Latumeten dalam sambutannya.
Menurut dia, Tujuan lainnya yakni Menjadikan jaring/mitra para Babinsa semakin tajam dan akurat dalam memberikan informasinya kepada Babinsa, sehingga ada hal-hal yang sifatnya penting/kejadian di wilayah bisa semakin cepat diketahui oleh babinsa, dan dapat segera kita laporkan ke Komando Atas.
“Kegiatan ini juga bisa dimaknai sebagai upaya mempererat hubungan kemanunggulan TNI-Rakyat, menyatukan pemahaman demi melancarkan tugas para Babinsa. Temu Cepat Lapor Cepat berguna meminimalisir tindak kejahatan yang terjadi di wilayah,” pungkas Pelda Alex. (Pendim1604/Kupang)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.