Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Anggota TNI Asal Timor Ini Divonis Penjara Seumur Hidup

JAYAPURA, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pengadilan Militer III/19 Jayapura memvonis Pratu TNI Demisla Arista Tefbana  hukuman penjara seumur hidup dan dipecat tidak dengan hormat dari kesatuannya karena terbukti  secara sah menjual amunisi dan senjata api kepada Kelompok Separatis Bersenjata ( KSB ) di Papua.

Sidang vonis seumur hidup terhadap Pratu Demisla itu dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol CHK R Agus P. Wijoyo dengan hakim anggota I Mayor CHK Dendi Sutiyoso Suryo Saputro serta dua orang hakim anggota lainnya.
Saat membacakan surat vonis tersebut secara bergantian menyebutkan bahwa Pratu Demisla terbukti menyuplai amunisi dan senjata api kepada Kelompok Separatis Bersenjata di Papua.

Sidang vonis yang digelar Kamis sepekan malam, terpidana seumur hidup itu dinyatakan melanggar pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

Humas Pengadilan Militer III/ 19 Jayapura Mayor CHK Dendi Sutiyoso menjelaskan Pratu Demisla terbukti telah menjual 1.300 amunisi dan 3 pucuk senjata api jenis pistol kepada Moses Gwijangge saat bertugas di Distrik Jita, Timika dengan harga Rp 100 ribu perbutir amunisi dan pistol di jual dengan harga Rp 50 juta perpucuk.

Moses Gwijangge yang dikenalnya saat itu menjabat sebagai kepala Badan Musyawarah Kampung di Distrik Jita hingga kini menjadi buron.
Total penjual amunisi kepada Moses Gwijangge sebanyak 3.660 butir,” terang Dendi Sutiyoso .

Selain Pratu Demisla, Moses Gwijangge pun menerima ribuan amunisi dari Serda Wahy yang juga telah dipecat dari dinas militer atas kasus serupa.

Setelah pembacaan vonis  oleh Hakim Ketua Pengadilan Militer tersebut, Pratu Demisla Arista Tefbana melalui kuasa dan atau penasihat hukumnya Mayor CHK Alvie Syahridari Kumdam XVII/ Cen dan Lettu CHK Doni Webyantoro dari Korem 174/ATW Merauke mengatakan akan siap mengajukan banding atas vonis tersebut.

Sumber: lintastimornews
Pewarta : Frangky Kemong.

  • Bagikan