OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – PN Oelamasi semakin ramai dikunjungi dan dijadikan tempat belajar. Terbaru, PN Oelamasi dikunjungi oleh Tim PN Ende dalam rangka berbagi pengalaman dan pengetahuan tentang pelaksanaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Jumat, (6/3/20).
Tim dari PN Ende dibawah Pimpinan KPN I Komang D.Prayoga, SH, M.Hum diterima langsung oleh KPN Oelamasi, Decky A. S. Nitbani, SH, MH bersama seluruh aparatur PN Oelamasi.
Dipilihnya PN Oelamasi sebagai tujuan bechmarking dan Visitasi ZI, karena pada tahun 2019 PN Oelamasi berhasil memperoleh predikat WBK dari Kemenpan RB, sehingga dengan datang langsung ke PN Oelamasi, dan mengamati secara dekat sarana prasarana, inovasi layanan publik dan mendengar secara lengkap dan detail kiat-kiat PN Oelamasi dalam meraih WBK, diharapkan PN Ende yang dipilih oleh Dirjen Badilum sebagai salah satu Satker Di Wilayah PT Kupang untuk mengikuti WBK pada tahun 2020 ini, dapat mengadopsi dan meningkatkan apa yg sudah dilaksanakan oleh PN Oelamasi.
Kegiatan yg dilaksanakan berupa presentasi tentang ZI, on the spot terhadap dokumen ZI dan visit tour ke seluruh area kerja dan layanan publik yang ada di PN Oelamasi. Dalam pemaparannya, KPN Oelamasi, Decky A. S. Nitbani, SH, MH, mentransfer semua ilmu dan pengalaman pelaksanaan Zona Integritas pada Tim PN Ende, agar semakin banyak PN di NTT dapat meraih WBK.
Tim PN Ende mendapat pencerahan, bahwa bukan hanya Sarana Para sarana (sarpras) yang perlu ada secara prima tapi juga implementasi dari seluruh layanan publik agar melayani dengan sungguh-sungguh kepada masyarakat dan peran Media dalam publikasi sangat vital pada era digitalisasi ini. Juga agar dapat melaksanakan inovasi yang out of the box dari tupoksi pengadilan.
Dan yang lebih penting adalah menjaga integritas dari seluruh aparatur pengadilan.
Setelah diajak visit tour melihat sarana prasarana dan layanan publik di PN Oelamasi Kedua pihak melakukan tukar menukar cendramata. (Marten/SIntus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.