Hak Perempuan Pekerja Harus Diperhatikan

  • Bagikan


Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rafael Walangitan dan beberapa Pejabat saat Sosialisasi Kebijakan perlindungan hak perempuan dalam ketenagakerjaan Senin (28/10).

JAKARTA, flobamora-spot.com – Saat ini perempuan bekerja hampir di semua bidang pembangunan. Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Rafael Walangitan mengatakan hak perempuan pekerja harus diperhatikan.

Pekerja perempuan memerlukan pemeliharaan dan perlindungan kesehatan yang baik, khususnya terkait kesehatan reproduksinya.

“Apabila perempuan pekerja tidak diberi perlindungan yang utuh, rentan mengalami masalah salah satunya masalah kesehatan. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan 60 % masalah pada pekerja adalah kesehatan termasuk pada perempuan. Bisa dibayangkan nasib generasi yang lahir dari perempuan pekerja yang mengalami gangguan kesehatan, tumbuh kembangnya tidak maksimal,” ujar Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan Kemen PPPA, Rafael Walangitan Walangitan dalam Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan di Jakarta Senin (28/10).

Rafael menjelaskan perempuan pekerja rentan mengalami kekerasan dalam lingkungan kerja baik dari sesama pekerja maupun perusahaan. Kondisi khusus yang dialami perempuan seperti haid, kehamilan, melahirkan dan menyusui seringkali dianggap sebagai hambatan bagi perusahaan.

“Masih banyak perusahaan yang belum paham tentang hak-hak pekerja perempuan, utamanya terkait kesehatan dan fungsi reproduksi. Misalnya perempuan pekerja tidak mendapatkan kesempatan untuk cuti haid dan melahirkan, ataupun tidak tersedianya ruang laktasi. Padahal, tingkat partisipasi angkatan kerja di Indonesia tahun 2019 terbesar dari kelompok perempuan, mencapai 83,60 persen*,” ujar Rafael Rafael.

Terkait hal ini, Kemen PPPA telah melakukan berbagai upaya melindungi hak pekerja perempuan dan kekerasan berbasis gender di tempat kerja.

Rafael menerangkan, Kemen PPPA telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja, membuat Gerakan Pekerja Perempuan Sehat dan Produktif (GP2SP) sejak Tahun 2017 bersama 7 Kementerian/Lembaga, serta membentuk Model Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di 5 kasawan industri. RP3 bertujuan guna meningkatkan perlindungan bagi perempuan pekerja dari segela bentuk kekerasan dan diskriminasi di kawasan industri.

“Tiga (3) rumah pekerja perempuan telah terealisasi yaitu di Cakung (Jakarta Timur), Karawang (Jawa Barat), dan Kota Bintan (Kepulauan Riau), menyusul di Kota Cilegon (Banten) dan Kab. Pasuruan (Jawa Timur). Ke depan Kemen PPPA akan bangun tidak hanya di kawasan industri tapi juga di kawasan pariwisata, perkebunan, maritim atau sektor kelautan dan perikanan dan sektor pertanian. Harapannya, RP3 ini tidak sekedar dibentuk tapi jadi satu faktor deterens atau pencegahan tindak pelecehan dan kekerasan pada pekerja perempuan,” tambah Rafael.

*Sumber : Berita Resmi Statistik Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Februari 2019.

  • Bagikan