KUPANG, FLOBWMORSSPOT.COM –
” Saya harapkan di PDAM Kabupaten Kupang sudah ada perbaikan. Saya harap PDAM cukup 1 rekening saja jangan banyak rekening. Dan kalau bisa sistem pembayaran hanya membawa bukti pembayaran. Saya percaya PDAM Kab. Kupang bahwa ibadah dan kehormatan harus ada agar anugerah dan jabatan akan datang kepada bapak ibu skalian dan di berkati , karena air adalah sumber kehidupan bagi kita semua”, ucap Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe pada perayaan HUT PDAM Kabupaten Kupang Selasa (24/9) di jalan Anggrek, Kota Kupang.
Ia mengatakan kesempatan ini harus menjwdi momentum direfelsikan bagi seluruh insan PDAM.
“Karna sesuai temanya “Melayani adalah ibadah dan kehormatan, siang hari ini saya minta maaf kepada teman-teman sekalian di PDAM ada banyak hal yang harus kita koreksi dan perbaiki, tapi puji Tuhan hari demi hari PDAM semakin baik. Mudah-mudahan nanti masuk ke usia ke 34 tahun harus lebih baik lagi”, ungkapnya.
Dia berharap orang – orang yang ada di PDAM adalah mereka yang membawa kehidupan bagi banyak orang.
“Jadi kalau tanpa PDAM saya kira kita kesulitan , tapi jangan PDAM yang memegang air kehidupan itu bukan membuat orang menjadi hidup tapi membuat orang menjadi layu. Jadi saya harap jangan layu sebelum berkembang tapi harus kita hitung”, ujarnya.
Jerry Manafe juga meminta, agar PDAM Kabupaten Kupang kompak dan bersinergi agar semua bisa berjalan dengan baik memasuki usia ke 33 tahun.
Hadir juga pada kesempatan itu Esthon Foenay , Mantan Dirut PDAM Bapak Drs. F.L . Foenay , PLT.Dirut Lobrik Saubaki, mantan Direktur Teknik, para Pensiunan PDAM Kabupaten Kupang, para Pegawai PDAM Kabupaten Kupang, Dharma Wanita, tokoh agama, perwakilan dari Bank Bukopin dan Bank NTT, para wartawan dan masyarakat sekitar kantor PDAM Kab. Kupang. (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.