
JAKARTA, flobamora-spot.com – Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dalam penindakannya kembali menemukan 123 fintech lending ilegal dan 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di OJK serta 49 entitas penawaran investasi yang tidak berizin.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan keberadaan fintech
lending ilegal masih sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di
internet dan aplikasi telepon genggam tetap banyak, meski Satgas sudah meminta
Kementerian Kominfo untuk langsung memblokirnya.
“Jadi kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk
melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut
telah terdaftar di OJK atau belum,” kata Tongam.
Tongam menjelaskan, pihaknya secara rutin terus melakukan pencarian fintech
fintech ilegal di internet, aplikasi dan media sosial untuk kemudian mengajukan
temuan fintech lending ilegal itu untuk diblokir kepada Kementerian Kominfo.
Satgas juga sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening
tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening
existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal.
Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia melarang fintech payment system
memfasilitasi fintech lending ilegal, serta selalu menyampaikan laporan
informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Sebelumnya, pada 2 Agustus 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 143 entitas
fintech lending ilegal, namun dalam perkembangannya terdapat tiga entitas yang
telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu
Koperasi Syariah 212, PT Laku6 Online Indonesia, dan PT Digital Dana Technology
sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.
Total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi
sejak awal 2019 sampai dengan September sebanyak 946 entitas sedangkan total
yang telah ditangani sejak awal 2018 sampai September 2019 sebanyak 1.350
entitas
30 Usaha Gadai Tanpa Izin
Satgas Waspada Investasi juga menangani kegiatan Gadai ilegal mengingat
ketentuan di POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang mengatur
seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri
kepada OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu
batas akhir Juli 2019.
Saat ini berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima oleh Satgas Waspada
Investasi, di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya terdapat 30 kegiatan usaha
gadai swasta dengan 57 outlet yang belum melakukan pendaftaran atau perizinan
ke OJK namun telah melakukan kegiatan usaha sehingga kegiatan yang dilakukan
dikategorikan ilegal.
Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap 30 kegiatan usaha
gadai swasta tersebut untuk menghentikan kegiatan usahanya karena tidak
terdaftar dan berizin dari OJK, Satgas Waspada Investasi juga meminta kepada
masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal
tersebut.
49 Entitas Penawaran Investasi Tanpa
Izin
Satgas Waspada Investasi pada September ini juga menghentikan 49 entitas yang
diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan
berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 49 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
• 40 Trading Forex tanpa izin;
• 3 Investasi uang tanpa izin;
• 3 Investasi teknologi aplikasi;
• 1 Jasa penutup kartu kredit;
• 1 Jasa penerbitan kartu ATM;
• 1 Investasi bisnis online;
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum
melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut: Memastikan pihak
yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang
berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Memastikan pihak yang
menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi
atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah
dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Total entitas yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan
berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada
Investasi selama tahun 2019 sebanyak 226 entitas.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat
mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157, email
[email protected] atau [email protected]. (sintus)