Ahaaai !! Ada Aroma Korupsi Pada Proyek Penjarangan Jambu Mete di Flotim

  • Bagikan

Flotim, flobamora-spot.com – Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Flores Timur, membeberkan hasil investigasi terkait dugaan korupsi dalam penganggaran, Peremajaan,Pemangkasan dan Penjarangan Jambu Mete dalam APBD tahun 2018. Temuan ini telah dilaporkan ke Kejati NTT. Demikian disampaikan Ketua AMPERA Flotim, Engelbertus Boli Tobin dan Anggota Yeremias Dere Lasan pada Jumad (29/08/2019) di Kupang.

“Telaahan terhadap dokumen risalah sidang rapat gabungan komisi tahun 2017, hasil evaluasi RAPBD tahun 2018 dan dokumen APBD 2018, kami mencium adanya aroma korupsi dalam penganggaran kegiaatan penjarangan Mete pada tahapan penyempurnaan hasil evaluasi RAPBD tahun 2018” beber Boli Tobin Pada tanggal 29 November 2017.

Rapat Gabungan Komisi DPRD Flotim membahas anggaran Program Peningkatan Produksi Pertanian / Perkebunan pada Dinas Pertanian Kabupaten Flores Timur dalam Rancangan APBD daerah itu.Tahun 2018 mengalami penyesuaian dari Rp. 1.734.310.850 menjadi Rp. 1.583.975.000. Salah satu kegiatan dalam program tersebut yang dibahas yaitu kegiatan Peremajaan, Pemangkasan dan Penjarangan Jambu Mete senilai Rp. 972.089.500 tidak mendapat persetujuan.

“Pada tahap pembahasan anggaran Dinas Pertanian, anggaran untuk kegiatan penjarangan mete senilai Rp. 972 juta didrop karena kesalahan perencanaan sebagaimana diakui oleh Kepala Dinas Pertanian Anton Wukak Sogen. Kemudian pada tahap penyerasian tingkat gabungan komisi, persetujuan bersama Rancangan APBD Kabupaten Flotim Tahun 2018 dan Evaluasi Ranperda APBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2018 ke Gubernur NTT, kegiatan tersebut tidak terakomodir dalam RAPBD Kabupaten Flotim tahun 2018” urai Boli Tobin Pada tanggal 22 Desember 2017.

Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Ranperda APBD Kabupaten Flotim Tahun 2018, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Flores Timur dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Flotim memasukan kembali Kegiatan Peremajaan, Pemangkasan dan Penjarangan Jambu Mete senilai Rp. 5.590.000.000 dalam APBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2018.

Adapun dasar argumentasi yang digunakan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Flores Timur dan TAPD, yakni menindaklanjuti salah satu butir hasil evaluasi Gubernur NTT yang menyarankan peningkatan belanja modal sebesar 23 % pada tahun 2018.

“Hasil evaluasi RAPBD 2018 menyarankan peningkatan belanja modal sebesar 23 %, tetapi kenapa Banggar dan TAPD memasukan kegiatan penjarangan jambu mete yang merupakan belanja barang dan jasa, angkanya justru meningkat drastis dari Rp. 972 juta lebih menjadi Rp. 5,5 Milyar lebih. Hal ini jelas merupakan penyalahgunaan wewenang dan mengangkangi hasil evaluasi Gubernur NTT” tegas Dere Lasan.

Dokumen APBD Kabupaten Flotim Tahun 2018 memuat item Kegiatan Peremajaan, Pemangkasan dan Penjarangan Jambu Mete senilai Rp. 5.590.000.000 dengan kode rekening 3.03.3.03.01.19.21, kemudian pada dokumen perubahan APBD Kabupaten Flotim Tahun 2018, item kegiatan tersebut mengalami penyesuaian dari Rp. 5.590.000.000 menjadi Rp. 5.586.125.000 dengan kode rekening 3.03.3.03.01.19.21.

“Untuk diketahui sebelumnya pada perubahan APBD 2017 kegiatan Peremajaan, Pemangkasan dan Penjarangan Jambu Mete telah dianggarkan Rp. 1,5 Milyar lebih untuk pengadaan sensor yang dibagikan kepada sejumlah wilayah di Flotim. Terus pada tahun 2018 tanpa perencanaan teknis dari Dinas Pertanian sehingga didrop pada pembahasan anggaran, apa motivasi Banggar dan TAPD memaksakan penganggaran kegiatan Peremajaan, Pemangkasan dan Penjarangan Jambu Mete senilai Rp. 5,5 yang notabene bukan merupakan belanja modal” tanya pria yang akrab di sapa Dargo itu. (Barto/Sintus).

  • Bagikan