Kupang, flobamora-spot.com – Asisten Adminitrasi Umum Sekda Kota Kupang thomas Jansen Gah pada tanggal 3 Juni 2019 memasuki usia pensiun. Untuk mengisi kekosongan jabatan Walikota Kupang Jefri Riwu Kore mengangkat Pelaksana Tugas – Plt. Serahterima Tugas Pejabat lama dalam hal ini Thomas Jannsen Ga kepada Pejabat baru Eduard Jon Pelt selalu pihak kedua berlangsung di ruang kerja Penjabat Sekda Kota Kupang Elvianus Wairata pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019.
Sesuai Rilis yang ditandatangani Kabag Humas dan Informasi Setda Kota Kupang Serahterima jabatan Asisten Administrasi Umum itu berdasarkan surat keputusan walikota kupang nomor : 00107/25371/AZ/05/19 tanggal 6 Mei 2019 tentang Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang mencapai Batas Usia Pensiun.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, Elvianus Wairata, selaku Pemerintah Kota Kupang menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas pengabdian Thomas Jansen Ga, selama aktif sebagai ASN serta selama menjabat sebagai Asisten III di lingkup Pemerintah Kota Kupang.
“Saya berharap setelah memasuki masa purna tugas, pak Tom Ga tetap berkarya dan memberikan sumbangsihnya bagi kemajuan Kota Kupang”, imbaunya.
Thomas Jansen Ga, sebelum menduduki jabatan terakhir sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Kupang, pernah menjabat dalam jabatan eselon II di lingkup Pemerintah Kota Kupang antara lain sebagai Staf Ahli Walikota Kupang Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia dan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Kupang.
Turut hadir antara lain Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang, Abraham David Evil Manafe, Kepala Bagian Humas dan Informasi Sekretariat Daerah Kota Kupang, Yanuar Dally, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kupang, Martin Alan Yoga Girsang, Kepala Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Kupang, Johanes D. B.Assan, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Kupang, Djoni Bire. (Humas/Sintus)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.