Kupang, flobamora-spot.com – Jajaran birokrasi Pemerintah Kota Kupang kembali dipimpin seorang Penjabat Sekda. Kali ini Jabatan Penjabat Sekda Kota Kupang diserahkan kepada Elvianus Wairata. Pria asal Ambon itu dilantik sebagai Penjabat Sekda untuk 3 bulan ke depan oleh Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man di Lantai I Kantor Walikota Kupang menggantikan Drs. Yoseph Rera Beka yang masa Jabatannya telah berakhir pada tanggal 17 Maret lalu.
Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor: BKD.013.1/I/172/PK-JS/VI/2019, tanggal 18 Juni 2019 tentang Perpanjangan Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang yang dibacakan oleh Kepala Bidang Mutasi pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Yesonya M. N. Manu, SE.
Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man dalam sambutannya menyampaikan selamat bertugas kepada Ir. Elvianus Wairata, M.Si yang telah dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang dan ucapan terimakasih serta apresiasi kepada Drs. Yoseph Rera Beka yang telah menjalankan tugasnya dengan baik sebagai Penjabat Sekrataris Daerah Kota Kupang terhitung sejak 17 Desember 2018 hingga 17 Maret 2019.
Kepada Penjabat Sekda yang baru dilantik, Ir. Elvianus Wairata, M.Si, Wakil Walikota Kupang berharap agar dapat menjalankan amanat yang telah diberikan ini sesuai tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya, karena beban tanggung jawab Penjabat Sekretaris Daerah sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan Sekretaris Daerah definitif
“Saya berharap agar Penjabat Sekretaris Daerah yang baru saja dilantik hari ini dapat mengarahkan seluruh jajaran pimpinan di bawahnya dan seluruh staf untuk melaksanakan serta mensukseskan berbagai program kerja secara baik dan bertanggung jawab dengan mengedepankan visi dan misi Pemerintah Kota Kupang”, kata dr. Hermanus Man.
Undangan yang hadir dalam acara tersbut antara lain dari unsur Forkopimda, yang mewakili Dandim 1604 Kupang, para Asisten Sekda, Staf Ahli Walikota, Pimpinan Perangkat Daerah, Kepala Bank NTT Cabang Pembantu (Capem) Kantor Walikota serta para Camat dan Lurah se-Kota Kupang. @Humas
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.