Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pekerja, Unsur Utama Dari Produksi

Walikota Kupang saat sambutan pada kegiatan sosialisasi peraturan Ketenagakerjaan
Walikota Kupang saat sambutan pada kegiatan sosialisasi peraturan Ketenagakerjaan


Kupang, flobamora-spot.com – Pelaksanaan dan penerapan Peraturan Ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 134 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Kesehatan bagi para pekerja/buruh di perusahaan belum berjalan secara maksimal dalam dunia kerja, dimana dalam proses hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja sering mengalami masalah ketenagakerjaan. Menyikapi hal tersebut maka Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan tentang Ketenagakerjaan, Kamis (27/6) di Hotel Pelangi, Jalan Veteran Kelurahan Fatululi Kota Kupang
“Pekerja merupakan salah satu unsur utama dari produksi, pengusaha sebagai pemilik modal, dan pemerintah sebagai pembuat kebijakan serta fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan. Permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi semakin kompleks, ditandai dengan berbagai pelanggaran terhadap norma-norma ketenagakerjaan yang terjadi di tempat kerja”, kata Wali Kota Kupang Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH dalam sambutannya.
Menurut dia, Sosialisasi ini dimaksudkan agar semua pihak terkait, khususnya pengusaha dan pekerja dapat mengetahui serta mematuhi hak dan kewajibannya masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah mengawasi dan memastikan agar aturan-aturan tetap ditegakkan.
“Sosialisasi ini adalah bagian dari upaya untuk melindungi dan mengatur ketenagakerjaan sehingga semua pihak baik pengusaha maupun tenaga kerja sama-sama diuntungkan. Tanggungjawab pemerintah memberikan pembinaan, masukan-masukan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di bidang ketenagakerjaan, salah satu langkah pemecahannya adalah dengan pelaksanaan sosialisasi ini sehingga dapat dijadikan sebagai sarana yang baik dan strategis untuk mengevaluasi pelaksanaan penerapan peraturan ketenagakerjaan,” tambahnya lagi.
Pada akhir sambutan, Walikota Kupang menyampaikan harapannya agar kesempatan ini dapat dimanfaatkan secara baik oleh peserta, sehingga peraturan perundang-undangan yang disosialisasikan dapat diimplementasikan secara baik dalam perusahaan, termasuk pelaksanaan system perlindungan keselamatan kerja dan kesehatan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan sehari itu diikuti 150 Peserta terdiri dari para pengusaha dan pekerja dalam wilayah Kota Kupang.
Pembukaan kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah, Ir. Elvianus Wairata, M.Si, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT di Kupang, Dr. Dra. Rita Damayanti, MSPH yang didampingi oleh Kepala Seksi Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Carol Desmon Bani.

  • Bagikan