KUPANG, FLOBAMORA-SPOT –— Sebuah pohon Natal berukuran besar milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Kupang kini berdiri megah di Taman TAGEPE Kelapa Lima.
Pohon Natal yang mulai dipasang sejak Sabtu petang (29/11/2025) itu menjadi salah satu dekorasi utama. Ini dalam rangka menyambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang digelar setiap tahun oleh Pemerintah Kota Kupang bersama Pemerintah Provinsi NTT.
Pohon Natal tersebut tampil mencolok pada malam hari dengan gemerlap lampu dan ornamen yang tertata rapi, menghadirkan suasana meriah di kawasan pesisir Kelapa Lima.
Menariknya, struktur pohon ini dibuat dari kayu sisa mebel yang sebelumnya dibuang oleh para pengrajin di salah satu bengkel kayu di Kota Kupang.
Kasubag Umum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Jonathan Sinlae, menjelaskan, pemilihan material kayu bekas bukan hanya untuk efisiensi, tetapi juga untuk menampilkan nilai estetika yang unik.
“Kami sengaja memilih bahan kayu sisa mebeler karena memiliki karakter yang kuat dan estetik. Ketika dirangkai dengan baik, hasilnya justru memberikan kesan artistik dan berbeda dari pohon Natal pada umumnya,” ujarnya.
Kreativitas ini turut mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga Kelapa Lima, Alfon Daka, menilai kehadiran pohon Natal tersebut memberikan pesan positif bagi warga Kota Kupang.
“Pohon Natal ini sangat kreatif. Ini menjadi simbol bahwa dalam hidup kita harus memanfaatkan apa yang ada di sekitar kita agar lebih berdaya guna. Kayu bekas saja bisa menjadi karya yang indah dan bermanfaat,” katanya.
Kehadiran pohon Natal berbahan daur ulang ini bukan hanya mempercantik ruang publik, tetapi juga menegaskan pentingnya inovasi dan kreativitas. Serta kepedulian terhadap lingkungan dalam menyambut sukacita Natal. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




