OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Memasuki saat-saat terakhir operasi Patuh Turangga Polres Kupang terus mengintensifkan pelaksanaan Operasi.
Guna meningkatkan efektivitas operasi dan penegakan disiplin, Polres Kupang menggandeng POM TNI dan Provoost.
Keterlibatan unsur pengawas disiplin dari TNI dan Polri menjadi strategi penguatan lintas sektoral dalam menertibkan pelanggaran. Baik oleh masyarakat umum maupun oleh anggota TNI dan Polri sendiri.
Kapolres Kupang melalui Kasat Lantas AKP Firamuddin, menyampaikan, kehadiran Polisi Militer dan Provoost adalah bentuk komitmen bersama dalam menegakkan aturan.
“Kita libatkan POM dan Provoost agar pengawasan tidak hanya menyasar masyarakat, tetapi juga anggota TNI-Polri taat aturan. Ini bagian dari upaya kita memberikan contoh baik kepada masyarakat,” ujar AKP Firamuddin.
Dalam pelaksanaan operasi di beberapa titik rawan pelanggaran, tim gabungan memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor, SIM, STNK. Serta atribut dinas bagi anggota TNI-Polri yang sedang berkendara.
Tidak sedikit pelanggaran yang berhasil ditekan karena kehadiran unsur disiplin dari masing-masing institusi tersebut.
Selain penindakan, operasi juga mengedepankan pendekatan humanis berupa edukasi dan imbauan keselamatan kepada pengendara, baik roda dua maupun roda empat.
Pengendara yang kedapatan melanggar ringan masih diberikan teguran lisan dan edukasi, sementara pelanggaran berat ditindak sesuai prosedur.
AKP Firamuddin menambahkan, sinergitas antara Polri dan TNI dalam kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan demikian bisa mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Kupang.
Operasi Patuh Turangga 2025 akan terus berlangsung hingga 27 Juli 2025 dan menyasar seluruh wilayah hukum Polres Kupang.
Titik fokus pada pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara. Serta pengendara di bawah umur.
Polres Kupang mengimbau seluruh masyarakat untuk mendukung operasi ini dengan menjadi pelopor keselamatan di jalan raya. Serta mematuhi setiap aturan demi keselamatan bersama. (Ss).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




