MEDAN, FLOBAMORA-SPOT — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Dan Pejuang Rakyat (GEMPUR), Bagus Abdul Halim, SE, melontarkan kecaman keras dan Mengutuk dugaan penyelewengan dana nasabah di Koperasi Pradesa Mitra Mandiri.
Penyelewengan dana itu melibatkan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Langkat sekaligus anggota DPRD Kabupaten Langkat Dedek Pradesa. Pernyataan itu disampaikan dari kantor pusat DPP LSM GEMPUR jl HM .Yamin 224 BE, Minggu (29/6/2025).
Tindakan ini dinilai sebagai pembodohan dan eksploitasi terhadap masyarakat yang telah menaruh kepercayaan dan harapannya pada koperasi tersebut.
“Kami dari DPP LSM GEMPUR mengutuk keras tindakan ini! Dengan bujuk rayu, masyarakat diiming-imingi keuntungan besar, jika mau menyimpan uangnya di Koperasi Pradesa Mitra Mandiri. Namun kenyataannya itu semua hanya sebuah janji manis. Terbukti dari masa jatuh temponya nasabah tidak bisa dikembalikan atau dibayarkan oleh koperasi Pradesa sesuai dengan tanggal nya ,” tegas Bagus Abdul Halim.
“Ini sungguh miris! Rakyat yang bekerja keras, berjuang dari pagi hingga malam, menyimpan uangnya demi masa depan, justru ditipu dan diperlakukan secara tidak adil.” pungkasnya.
Bagus Abdul Halim mendesak Dedek Pradesa dan seluruh pihak yang terlibat untuk segera mengembalikan dana nasabah secara penuh. Kasus ini seperti fenomena gunung es kelihatan nya kecil di permukaan. Tapi bila ditelusuri korbannya ribuan orang.
Informasi yang dihimpun awak media mendapatkan di sebuah dusun korban dari nasabah Koperasi Pradesa Mitra Mandiri terdapat 2 – 7 orang.
Berapa jumlah dusun di Kabupaten Langkat, dan kalikan saja dengan 4 orang nasabah, belum lagi nasabah yang ada di kota Binjai dan beberapa kecamatan di Kabupaten lain seperti Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Kecamatan Hamparan Perak.
Yang pasti dampaknya akan sangat berpengaruh bagi merosotnya perekonomian masyarakat sumatera utara khususnya di kabupaten langkat.
Ketua Umum partai Gerindra Presiden Prabowo dan Ketua partai Gerindra DPD Sumatera Utara Ade Jona Prasetyo diimbau untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat untuk segera intervensi dan segera melakukan evaluasi terhadap posisi nya sebagai ketua partai Gerindra di kabupaten Langkat.
“Sebagai kader Partai Gerindra, tindakan ini sangat memprihatinkan dan berpotensi merusak citra partai di masa mendatang. Perbuatan segelintir orang tidak boleh mencoreng nama baik partai dan merugikan banyak orang,” pungkas Bagus Abdul Halim.
LSM GEMPUR akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi para korban.
Sebelumnya diketahui Dedek Pradesa sebagai ketua Koperasi di Pradesa Mitra Mandiri diduga puluhan milyar dana nasabah yang disimpan di koperasi tersebut dengan cara deposit berjangka. Tiba jatuh tempo koperasi Pradesa tidak mengembalikan atau membayar uang nasabah.
Dedek mengorbankan mantan manajernya trydarma yoga dengan tuduhan menggelapkan dana nasabah di koperasinya sebesar RP3,2 Milyar.
Tydarma sedang menjalani proses hukum di pengadilan negeri Langkat.
Sesuai agenda, Trydarma Yoga akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pleidoi ( pembelaan), di pengadilan negeri Langkat, Senin (30/6/25).
Dalam keterangan persnya tanggal 16 Juni 2025 Trydarma Yoga menegaskan, seluruh dana yang diterima sudah ditransfer langsung ke rekening pribadi Dedek Pradesa serta istrinya. Dan dari pengakuan Trydarma yoga memastikan dana tersebut dibelikan sejumlah aset pribadi.
1. Tanah di Jl, ade irma suryani 3 shm dan membangunnya.
2. Membeli tanah di Jl perniagaan stabat, yang dijadikan kantor 2 SHM.
3. Membeli tanah di hinai, dijadikan kantor.
4. Membeli tanah di kota datar yg dijadikan kantor.
5. Membeli ruko di Jl. Hm arif yg dijalan toko bahan roti.
6. Membeli tanah di pasar 2,5 wampu.
7. Membeli tanah di atas namakan adi susanto ayah kandung dedek pradesa, dan di bangun perumahan jentera. Serta membuat usaha Cafe, toko roti, perumahan, pabrik paping blok, pembibitan akasia. (Tim).
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.