OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Langkah Pengadilan Negri Oelamasi dan Polres Kupang mempercepat penyelesaian perkara pelanggaran lalu-lintas patut diacungi jempol.
Pengadilan Negeri Oelamasi tidak hanya menggandeng Satlantas Polres Kupang. Institusi itu juga berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, dan BRI Cabang Kupang.
Inisiatif ini bertujuan untuk mewujudkan sistem penanganan tilang yang transparan, cepat, dan efisien bagi masyarakat Kabupaten Kupang.
Kerja sama lintas sektor ini ditandai dengan peluncuran sistem pelayanan sidang keliling oleh Ketua Pengadilan Negeri IKRARNIEKHA ELMAYAWATI FAU, S.H.M.H, pada hari Kamis (15/5) pagi, di Mako Lantas Polres Kupang.
Melalui sistem ini, pelanggar lalu lintas kini dapat mengetahui putusan denda tilang, melakukan pembayaran melalui kanal perbankan BRI. Serta mengambil barang bukti tilang tanpa harus melalui proses yang berbelit-belit.
Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi IKRARNIEKHA ELMAYAWATI FAU, S.H.M.H. , menyampaikan, kolaborasi ini merupakan wujud konkret dari komitmen institusinya untuk menghadirkan pelayanan hukum yang modern dan akuntabel.
“Kami ingin mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pengadilan, khususnya perkara tilang. Dengan sistem yang terintegrasi bersama kepolisian, kejaksaan, dan pihak perbankan, kami berharap proses ini bisa lebih efisien dan bebas dari praktik pungutan liar,” ujar dia.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kupang, AKP Firamuddin, S.H menambahkan, inovasi ini juga membantu pihak kepolisian dalam menegakkan hukum lalu lintas secara lebih profesional.
“Dengan adanya kolaborasi ini, proses tilang tidak lagi membuat masyarakat harus bolak-balik dari kantor polisi ke pengadilan. Ini tentu akan mengurangi beban waktu dan biaya masyarakat,” jelas AKP Firamuddin.
Kolaborasi ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Kabupaten Kupang yang menilai sistem baru ini lebih praktis dan memberikan kepastian hukum.
Inovasi ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung dan pemerintah pusat. (Ss).
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.