KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi guru dari sekolah penyelenggara kelas inklusi jenjang SD/MI dan SMP/MTs se-Kota Kupang.
Kegiatan berlangsung di Aula Edelweis Hotel Pelangi, Senin (10/3).
Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang dr. CHrist Widodo menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan Bimtek ini.
Ia menilai, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah kota untuk mendorong peningkatan layanan pendidikan inklusif di Kota Kupang.
“Cara menangani siswa berkebutuhan khusus di sekolah formal tentu harus berbeda. Diperlukan guru-guru yang memiliki kompetensi khusus agar pelayanan pendidikan lebih optimal, dan kegiatan Bimtek ini adalah salah satu upaya ke arah itu,” jelasnya.
Menurut dr. Christian, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) sangat penting melalui pelatihan yang tepat sasaran.
Ia mengingatkan, guru-guru yang dipercaya mengelola kelas inklusi adalah pribadi-pribadi terpilih yang membutuhkan kesabaran, keikhlasan, dan kemampuan untuk menghargai perbedaan.
“Kita ingin SDM kita unggul, tapi kalau guru tidak kita latih, bagaimana bisa? Kita harus gunakan cara yang berbeda untuk mendapatkan hasil yang berbeda,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Christian juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kupang untuk memberikan pelayanan tanpa diskriminasi. Ia menekankan bahwa seluruh aduan masyarakat akan ditanggapi dengan cepat dan pemerintah harus hadir sebagai pihak yang responsif dan komunikatif.
“Moto kami jelas, to govern is to serve, memerintah adalah melayani,” ujarnya. Ia pun menyampaikan komitmennya untuk menyederhanakan birokrasi dan membuka jalur komunikasi langsung dengan para guru dengan membagikan nomor kontak pribadinya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Oktovianus Naitboho, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa secara regulatif, seluruh sekolah formal wajib menerima siswa berkebutuhan khusus. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pendidikan Inklusif serta diperkuat melalui Permenristek Nomor 48 Tahun 2023.
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Kupang telah mengeluarkan keputusan terkait penyelenggaraan pendidikan inklusif sejak tahun 2023. Namun demikian, Oktovianus mengakui masih banyak guru reguler yang belum memiliki latar belakang pendidikan luar biasa, sehingga belum sepenuhnya memahami karakteristik anak-anak seperti autis, tunarungu, tunadaksa, dan lainnya.
“Karena itu penting bagi kami untuk memberikan pelatihan dalam bentuk Bimtek dengan menghadirkan para narasumber yang memang berpengalaman dan memiliki kepakaran di bidang pendidikan luar biasa,” terangnya.
Harapannya, melalui Bimtek, para guru dapat meningkatkan kapasitasnya dan layanan pendidikan inklusif di Kota Kupang dapat berjalan lebih baik ke depan.
Hadir dalam pembukaan kegiatan tersebut antara lain Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami, M.Si., Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Oktovianus Naitboho, S.Pd., M.Pd., para pengawas SD dan SMP, kepala sekolah penyelenggara kelas inklusi, narasumber, serta para guru peserta bimtek. (PKP).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




