KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Aria Sandy, S.I.K., mengungkapkan komitmen institusi itu dalam menanggapi informasi mengenai dugaan keberadaan mafia BBM di wilayah NTT.
Saat ditemui di Mapolda NTT pada Kamis (17/10/2024), ia menyatakan, Polisi dipastikan bertindak tegas.
“Polda NTT membuka ruang bagi siapapun yang memiliki informasi tentang kasus yang meresahkan, seperti mafia BBM, untuk datang melapor dan menyertakan bukti. Kami akan selidiki”, tegas Sandy.
Kombes Aria Sandy menekankan, jika ditemukan oknum yang terlibat atau membekingi kegiatan ilegal tersebut, mereka akan diproses sesuai aturan Kode Etik Profesi Polri (KKEP) maupun hukum pidana umum.
“Setiap anggota Polri terikat pada aturan KKEP. Jika ada yang terlibat dalam kasus yang mencoreng institusi, akan diproses sesuai dengan disiplin, kode etik, maupun pidana,” tegasnya.
Terkait aksi demonstrasi yang berlangsung di Mapolda NTT, Kabidhumas mendukung semangat masyarakat untuk memberantas mafia BBM.
“Kami menghargai aspirasi masyarakat dan berkomitmen untuk menindaklanjuti isu ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Aria Sandy juga menjelaskan mengenai keputusan pemecatan terhadap Ipda Rudi Soik.
Ia menegaskan, proses pemecatan seorang anggota Polri tidaklah mudah.
“Ipda Rudi Soik dijatuhkan sanksi PTDH karena telah terlibat dalam 12 kasus pelanggaran disiplin dan kode etik. Jika sidang Komisi Kode Etik Polri memberhentikan seorang anggota, itu menunjukkan bahwa etika dan profesi sebagai Polri tidak layak dipertahankan,” jelasnya.
Rudi Soik tercatat terlibat dalam berbagai pelanggaran disiplin maupun kode etik, dengan rincian 12 kasus yang meliputi teguran tertulis, hukuman tunda pendidikan, hingga hukuman mutasi demosi.
Di antara kasus-kasus tersebut, laporan polisi yang diterima berujung pada rekomendasi pemecatan.
Dengan langkah tegas ini, Polda NTT menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas institusi dan mendengarkan suara masyarakat demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan transparan. (Humas Polda).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.