OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Belum selesai dengan kasus warga Takari Marselinus Laome yang tewas gantung diri di pohon asam, kini muncul kasus serupa di wilayah kabupaten Kupang.
Seorang warga RT 17 RW 06 Kelurahan Buraen Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang bernama Deventer Mesak Baok (30), ditemukan tewas tergantung pada pohon Lophostemon dihutan Tuatuka Kelurahan Buraen Kecamatan Amarasi Selatan, Rabu (16/10) pagi.
Jika jasad korban di Takari belum rusak, korban Deventer Mesak Baok justru sudah membusuk. Kemungkinan korban bunuh diri sudah lebih dari dua hari.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Amarasi Iptu Jemmy O. Sigakole mengakui adanya penemuan mayat tersebut.
“Kami mendapat laporan warga terkait penemuan mayat Deventer Mesak Baok, dan saat ini korban sudah disemayamkan menunggu jadwal pemakaman, ” terangnya.
“Hasil pemeriksaan tim medis, korban diduga bunuh diri dengan cara gantung diri pada pohon, ” tambahnya.
Iptu Jemmy menjelaskan, korban ditemukan oleh warga setempat bernama Mesak Rensini saat hendak menuju kebun.
Saat melintas di lokasi kejadian, Mesak merasa ada bau menyengat dari dalam hutan.
Ia pun mencari sumber bau tersebut dan alangkah kagetnya saat ia melihat sesosok mayat tergantung diatas pohon.
Ia langsung berlari pulang dan memberitahukan kejadian tersebut kepada warga yang lain.
Mendapat informasi tersebut, beberapa warga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polsek Amarasi.
Mendapat laporan warga, personil jaga Polsek Amarasi dipimpin Wakapolsek Amarasi Ipda Elyakim Sula bersama tim medis dari Puskesmas Sonraen mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP serta pemeriksaan tubuh korban.
Hasil pemeriksaan tim medis menunjukkan bahwa korban diduga bunuh diri dengan cara menggantung pada pohon menggunakan tali nilon.
Selanjutnya korban dievakuasi kerumah duka untuk disemayamkan.
Keluarga menerima kematian korban sebagai sebuah musibah dan tidak mempermasalahkam kematian korban. (Ss).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




