OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Langkah cepat yang diambil Polsek Kupang Timur mencegah tawuran yang melibatkan siswa SMAN 1 dan siswa SMAN 3 Kupang Timur pada hari Selasa (17/9) siang, patut diapresiasi.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kupang Timur Iptu Johni Lapuisaly menguraikan, pihaknya telah melakukan mediasi dua kelompok siswa dari masing-masing sekolah yang terlibat perselisihan usai mendapat telepon dari pihak sekolah SMAN 1 Kupang Timur.
” Kami sudah mediasi kelompok-kelompok yang bertikai di Mapolsek Kupang Timur siang tadi, ” terangnya.
Masih menurut Iptu Johni, dua kelompok siswa tersebut terdiri dari 10 orang siswa dengan rincian tujuh orang dari SMAN 1 dan 3 orang dari SMAN 3 sudah terlibat perselisihan pada hari Jumat (13/9) lalu.
“Kasus ini berawal dari kesalahpahaman antara Siswa Olahulo Dosantos dari SMAN 1 dan Siswa Alfredo Hidabunga dari SMAN 3 Kupang Timur hingga terjadi perkelahian. Tak ingin hadapi sendiri, Alfredo Hidabunga menginformasi kepada rekan sesama siswanya yang berada di SMAN 3 bahwa dirinya dianiaya oleh Siswa SMAN 1. Atas informasi tersebut, rekan-rekannya langsung menuju SMAN 1 dan mencari siswa SMAN 1 dan melakukan pengancaman”, urai Kapolsek Kutim.
Keberadaan siswa SMAN 3 di lokasi sekolah SMAN 1 ini langsung diberitahukan kepada Kapolsek Kupang Timur dan personil Polsek Kutim langsung melakukan pengamanan dengan membawa para siswa yang terlibat perselisihan ke Mapolsek Kutim untuk dimediasi.
Para siswa akhirnya berhasil dimediasi dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi pagi perbuatan yang sama dikemudian hari.
Peandatanganan surat pernyataan disaksikan para guru dari kedua sekolah tersebut.
Adapun para siswa yang terlibat perselisihan tersebut adalah YM, RS, OD, AH, KRN, NRK, CS dari SMAN 1 Kupang Timur sedangkan dari SMAN 3 yaitu FDS, PR dan RJM. (Ss).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




