OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Makin seram saja wilayah Kabupaten Kupang. Hampir setiap bulan ada kasus kekerasan berujung kematian. Umumnya kejadian berlangsung di pesta. Saat kebanyakan orang bersenang-senang satu dua orang justru terlibat aksi kekerasan.
Kali ini terjadi di desa Naitae, kecamatan Fatuleu Barat.
Wakapolres Kupang Kompol Ribka Huberta Hangge atas nama Kapolres AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata dalam press rilis di Mako Polres Kupang mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari anggota polisi Aipda Junisius Bonbalan yang berada di lokasi kejadian.
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/215/IX/2024 / Polres Kupang, tanggal 11 September 2024, Kapolres Kupang melalui Satreskrim menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/237/RES.1.7./ IX/2024/ Sat Reskrim, tanggal 11 September 2024”, kata Wakapolres Kupang Kompol Ribka Huberta Hangge SH, M.H didampingi Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kupang Ipda Rahmat Nampira, SE, Kamis (129/24).
Meburut dia, Setelah dilaksanakan penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh 2 (dua) orang Terlapor yaitu:
HENDERIKUS SOGEN
Dan MONCE DANIEL MERUK.
Begini Kronologis lengkap Kejadian naas itu.
“Pada hari selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 19.00 Wita bertempat di Rumah Nehemia Jibrael Mona RT 13 RW 07 Dusun IV Desa Naitae Kecamata Fatuleu Barat Kabupaten Kupang sedang berlangsung acara syukuran Pesta Pernikahan (Nikah perak / 25 Tahun pernikahan)”, ujar Kompol Huberta.
“Sekitar pukul 03.00 Wita (11 Sep 2024 dini hari) terjadi keributan yang dilakukan oleh korban atas nama ABRAHAM NOFU kemudian ditegur oleh pelaku I atas nama HENDERIKUS SOGEN namun korban tidak terima sehingga memukul pelaku I sebanyak 3 kali menggunakan tangannya dan mengenai tubuh bagian belakang. Pelaku satu reflek dan membalas pukulan tersebut dan mengenai dada korban sebanyak 2 kali. Setelah itu pelaku II MONCE DANIEL MERUKH datang dan langsung memukuli korban sebanyak 1 kali, mengenai wajah bahagian kiri”, tambah dia.
“Ketika itu turut hadir dalam acara syukuran tersebut salah satu anggota Polri yang bertugas di Pospol Barate atas nama Aipda Junisius Bonbalan. Aipda Junisius melihat keributan antara korban dan para pelaku sehingga berupaya menegur para pelaku dan korban ABRAHAM NOFU untuk tidak membuat keributan”, terang Kompol Huberta.
“Tetapi korban ABRAHAM NOFU tidak mengindahkan melainkan korban ABRAHAM NOFU berusaha melawan dengan cara memegang dan menarik kedua kerak baju Aipda Junisius Bonbalan sehingga Aipda Junsius Bonbalan mengamankan korban dengan cara memborgol kedua tangan korban ABRAHAM NOFU pada salah satu tiang rumah sambil berupaya membubarkan massa. Akan tetapi pelaku I kembali mendekati tempat korban yang telah diamankan dengan cara di borgol dan kembali memukul korban sebanyak 2 kali, mengenai dada kiri sehingga korban jatuh lemas lemas di tempat kejadian. Dan saat yang bersamaan para pelaku diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, pungkas Wakapolres. (Rilis/Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.